CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Camat Bintan Timur, Hassan mengatakan pihaknya telah menerima laporan baik dari masyarakat maupun PT SUN Resort terkait kandag ayam milik Go Nguan Heng.
“Kami telah mendapatkan laporan dari masyarakat. Dan kita juga telah melakukan pemeriksaan beberap waktu lalu serta memanggil Go Nguan Heng,” ujar Hassan, Senin (27/6/2016).
Lebih lanjut dikatakan Hassan, dari hasil pengecekkan, pemeriksaan dan pemanggilan kepada pemilik peternakan, Go Nguan Heng, usaha peternakan dimaksud tidak sesuai dengan prosedur dalam pengelolaan peternakan ayam.
“Pemiliknya tidak mengantongi atau memiliki izin dari beberapa instansi terkait diantaranya dari Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Distanhutnak, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM),” jelas Hasan.
Sehubungan dengan tidak memiliki izin, lanjutnya, pihaknya telah meminta kepada pemiliknya agar selepas lebaran nanti harus sudah membongkar kandang ayam miliknya. Jika pada tempo waktu yang telah diberikan tidak diindahkan, pihaknya Satpol PP akan membongkar sendiri.
“Kita telah memberikan waktu atau jatuh tempo kepada pemilik peternakan usai lebaran atau pertengahan Juli 2016 mendatang. Kalu tak mengindahkan juga, kita akan minta Satpol PP bertindak tegas,” ucapnya.
Sementara Pelaksana tugas (Plt) Lurah Gunung Lengkuas, Ivan Golar Riady menyetujui penutupan peternakan ayam yang dirintis Go Nguan Heng di Desa Batu Licin, sekitar kawasan PT SUN Resort. Peternakan itu tak mengantongi izin resmi, namun ditakutinya tetapi jika peternakan itu ditutup banyak masyarakat setempat yang menganggur.
“Beberapa waktu lalu, warga datangi saya. Kalau ditutup mereka akan datangi kantor lurah untuk meminta kerja. Bahkan mereka yang berasal dari Timses Apri Sujadi-Dalmasri Syam (Asri) akan mengancam berbuat sesuatu,” ungkapnya.
Penulis : Setianus Zai