CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Untuk menghindari kerumunan, masyarakat Batam yang akan ikut vaksinasi Covid-19 wajib mendaftar ke Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lurah.
“Sekarang tak ada lagi walk in. Daftar via RT, RW dan lurah,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, Sabtu (19/6/2021).
Kebijakan ini diterapkan di seluruh titik lokasi vaksinasi. Baik di Puskesmas ataupun di tempat vaksin massal.
Diakuinya kebijakan ini diambil untuk menghindari massa yang datang ke lokasi vakisinasi.
Situasi ini terjadi beberapa hari terakhir.
Seperti di Temenggung Abdul Jamal, Sekolah Yos Sudarso, Mega Mall Batam Center, dan berbagai Puskesmas.
“Belajar dari yang sudah-sudah warga membludak,” ujarnya.
Sementara itu, dampak dari adanya kegiatan vaksinasi massal ini, menimbulkan adanya kerumunan massa.
Ternyata, kerumunan massa ini dikarenakan jumlah orang yang datang tak sebanding dengan jumlah vaksin yang disediakan oleh pemerintah.
Lantaran adanya keterlambatan kedatangan vaksin di Kota Batam.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menegaskan pihaknya mampu mengurai adanya kerumunan massa ini.
Dan pihaknya punya konsep untuk meminimalisir kerumunan.
Ia menuturkan sejak adanya Perpres Nomor 14 tahun 2021, animo masyarakat semakin tinggi untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Pihaknya merencanakan bahwa pihak Kecamatan bisa melakukan vaksinasi dengan jadwal yang sudah diatur.
Ia berharap masyarakat memiliki kesadaran tinggi.
“Kami juga akan intensif komunikasi dengan Dandim, Kapolres, FKPD. Agar jangan sampai warga Batam mengalami hal yang sama. Koordinasi di forkompimda Provinsi dan Kota berjalan baik. Tidak ada hari tanpa koordinasi. Seperti pagi tadi Kapolres langsung koordinasi terkait pelaksanaan vaksin di GOR Temenggung,” paparnya.(dkh)