CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sejumlah serikat pekerja kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Graha Kepri, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.
Tepatnya di Jalan Engku Putri Nomor 8, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Mereka juga tampak menggantung baliho yang bertuliskan aspirasi para kaum buruh di pagar Graha Kepri. Adapun tuntutannya, pertama menolak penetapan Upah Minimum sesuai dengan PP Nomor 36.
Kedua, tetapkan Upah Minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ketiga, tetapkan Upah Minimum 2023 sebesar 13 persen.
“Hari ini adalah penentuan Upah Minimum Provinsi Kepri tahun 2023. Dewan Pengupahan Provinsi baik unsur pemerintah, pengusaha dan juga serikat pekerja dan buruh hadir didalamnya. Kenapa mereka hadir? Kita telah mencium aroma ada persengkokolan antara pemerintah dan unsur pengusaha di dalam Dewan Pengupahan Provinsi akan memaksakan kenaikan UMP 2023 berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021,” ujar Orator, Alfitoni.
Pihaknya sangat menyayangkan dewan pengupahan provinsi yang juga menyetujui kenaikan UMP berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021.
Padahal PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnimbus Law yang dinyatakan cacat formil oleh Putusan Mahkama Konstitusi.
Padahal aturan ini wajib diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun. Namun hingga hari ini belum ada pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Kalau dewan pengupahan provinsi memahami fungsinya kalau hari ini perundingan. Berarti semua unsur mempunyai hak yang sama dalam menyampaikan pendapat. Bukan memaksakan diri berdasarkan PP Nomor 36,” sesalnya.
Alfitoni menilai PP Nomor 36 tahun 2021 tak dapat dijadikan dasar hukum. Seharusnya dewan pengupahan patuh kepada hukum.
Di lantai 5 Gedung Graha Kepri, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri yang juga Perwakilan SPSI, Muhammad Herman mengatakan UMP 2023 menggunakan landasan putusan MA. Maka muncullah angka Rp 3,3 juta. Pada 2015 hingga 2021 ada PP Nomor 78.
Tetapi 2021 Gubernur Kepri menerapkan tidak ada kenaikan. Itulah yang digugat oleh SPSI lantaran melanggar aturan.
“Kami unsur SPSI di dewan pengupahan tetap berlaku positif. Walaupun organisasi menentangnya, tapikan beda kamar. Rp 3,3 juta itu berdasarkan PP Nomor 36 tapi landasannya putusan MA,” tegas Herman.(dkh)