Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Buruh Kesal, Pembahasan UMK 2023 Dipaksakan Tetap Gunakan PP Nomor 36 Tahun 2021
Batam

Buruh Kesal, Pembahasan UMK 2023 Dipaksakan Tetap Gunakan PP Nomor 36 Tahun 2021

16 November 2022Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Sejumlah serikat pekerja kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Graha Kepri, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 10.30 WIB
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sejumlah serikat pekerja kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Graha Kepri, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.

Tepatnya di Jalan Engku Putri Nomor 8, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Mereka juga tampak menggantung baliho yang bertuliskan aspirasi para kaum buruh di pagar Graha Kepri. Adapun tuntutannya, pertama menolak penetapan Upah Minimum sesuai dengan PP Nomor 36.

Kedua, tetapkan Upah Minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ketiga, tetapkan Upah Minimum 2023 sebesar 13 persen.

“Hari ini adalah penentuan Upah Minimum Provinsi Kepri tahun 2023. Dewan Pengupahan Provinsi baik unsur pemerintah, pengusaha dan juga serikat pekerja dan buruh hadir didalamnya. Kenapa mereka hadir? Kita telah mencium aroma ada persengkokolan antara pemerintah dan unsur pengusaha di dalam Dewan Pengupahan Provinsi akan memaksakan kenaikan UMP 2023 berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021,” ujar Orator, Alfitoni.

Pihaknya sangat menyayangkan dewan pengupahan provinsi yang juga menyetujui kenaikan UMP berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021.

Padahal PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnimbus Law yang dinyatakan cacat formil oleh Putusan Mahkama Konstitusi.

Padahal aturan ini wajib diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun. Namun hingga hari ini belum ada pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Kalau dewan pengupahan provinsi memahami fungsinya kalau hari ini  perundingan. Berarti semua unsur mempunyai hak yang sama dalam menyampaikan pendapat. Bukan memaksakan diri berdasarkan PP Nomor 36,” sesalnya.

Alfitoni menilai PP Nomor 36 tahun 2021 tak dapat dijadikan dasar hukum. Seharusnya dewan pengupahan patuh kepada hukum.

Di lantai 5 Gedung Graha Kepri, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri yang juga Perwakilan SPSI, Muhammad Herman mengatakan UMP 2023 menggunakan landasan putusan MA. Maka muncullah angka Rp 3,3 juta. Pada 2015 hingga 2021 ada PP Nomor 78.

Tetapi 2021 Gubernur Kepri menerapkan tidak ada kenaikan. Itulah yang digugat oleh SPSI lantaran melanggar aturan.

“Kami unsur SPSI di dewan pengupahan tetap berlaku positif. Walaupun organisasi menentangnya, tapikan beda kamar. Rp 3,3 juta itu berdasarkan PP Nomor 36 tapi landasannya putusan MA,” tegas Herman.(dkh)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.