CENTRALBATAM.CO.ID, MEDAN-Bunga Hati Idawati br Pasaribu alias Elsaria Idawati br Pasaribu (60), otak pelaku pembunuhan bidan Nurmala Dewi br Tinambunan (30) akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara.
Idawati yang merupakan pengusaha ekspedisi asal Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sebelumnya buron selama dua tahun, usai mendalangi pembunuhan terhadap Nurmala Dewi Tinambunan (30), seorang bidan di Puskesmas Teladan, Kota Medan. Dalam kasus pembunuhan itu, Idawati harus menjalani hukuman selama 16 tahun penjara sesuai keputusan Mahkamah Agung.
“Yang bersangkutan menyerahkan diri didampingi keluarganya,” kata Kepala Kejari Deli Serdang, Asep Maryono, Kamis (5/1/2017).
Asep menyebutkan, sehari sebelumnya, Idawati menghubungi dan menyatakan ingin menyerahkan diri. Meski tidak yakin, Asep meminta Idawati datang. Setelah menyerahkan diri, Idawati langsung dikirim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pancur Batu. Dia harus menjalani masa hukumannya sesuai putusan MA Nomor 502 K /Pid/2014 tanggal 14 Juli 2014.
Sebelum akhirnya buron, Idawati sebenarnya sudah ditangkap oleh penyidik Polresta Medan di Batam, Kepulauan Riau. Ia kemudian diboyong ke Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat disidangkan di Pengadilan Negeri Deli Serdang, majelis hakim menyatakan Idawati tidak bersalah. Ia pun bisa melenggang bebas setelah keputusan tersebut.
Namun, jaksa yang menangani perkara itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang pada akhirnya membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Deliserdang tersebut. Saat akan ditangkap, Idawati sudah melarikan diri.
Idawati dinyatakan terbukti bersalah mendalangi pembunuhan terhadap Nurmala Dewi Tinambunan. Saat itu bertindak selaku eksekutor pembunuhan adalah Rizki Darma Putra alias Gope (23), warga Kompleks Baru Blok E, Gunung Sari, Kuranji, Padang, Sumbar. Pembunuhan itu terjadi di dekat rumah korban di Jalan Pertahanan Gang Indah, Patumbak, Deli Serdang pada Kamis 7 Februari 2013 lalu.
Penembakan merupakan upaya pembunuhan ketiga yang dilakukan terhadap korban. Sebelumnya, bidan Dewi sempat coba dihabisi dengan menggunakan senjata tajam namun gagal. Pada kesempatan ketiga ini, Gope menembak Dewi dengan senjata jenis FN.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, delapan tersangka ditangkap. Selain Idawati, polisi menangkap Rini Dharmawati alias Cici (40), Julius alias Yus (40), Bripka Gunita Bakhtiar (32), Bripda Aulia Pratama Zulfadlil (22), Rizki Darma Putra Gope (23), Ashari alias Ari (18), Iin Dayana (26).
Bripka Gunita Bakhtiar dan Bripda Aulia Pratama Zulfadlil adalah personel Polda Sumatera Barat. Sedang IIn Dayana merupakan mantan Polwan di Polda Sumut. Pembunuhan terhadap korban bermotif cemburu dan dendam akibat cinta segitiga.
Idawati sakit hati karena kekasihnya Berton Silaban menjalin cinta dengan korban. Dia lalu merencanakan aksi untuk menghabisi nyawa korban dengan menyewa pembunuh bayaran. Idawati memberikan uang Rp 300 juta kepada Rini untuk mengatur semuanya. Sang eksekutor, Gope mengaku mendapat bagian Rp 20 juta.(ctb/okz/kpc)