CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021.
Secara langsung Bupati Karimun Aunur Rafiq yang menyerahkan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI di Batam, Senin (21/3/2022).
Penyerahan LKPD tahun 2021 itu ditandai dengan penandatanganan berita acara dan serah terima oleh Bupati Karimun dan perwakilan BPK RI.
Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan bahwa penyusunan laporan keuangan Kabupaten Karimun tahun anggaran 2021 telah dilaporkan sesuai dengan aturan yang ada.
“Alhamdulillah, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karimun tahun 2021 un-audit kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Aunur Rafiq.
Bupati Aunur Rafiq juga mengucapkan terimakasih atas dukungan BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau kepada Pemkab Karimun.
Dimana, dalam rangka menciptakan pengelolaan laporan keuangan sebagaimana yang telah ditetapkan.
“Pemerintah Kabupaten Karimun akan terus berupaya semaksimal mungkin, dalam menyusun laporan keuangan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara, Kepala perwakilan BPK RI juga turut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.
“Alhamdulillah Kepala perwakilan BPK RI juga memberikan apresiasi kepada kita, yang telah menyampaikan LKPD sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan,” terangnya.
Lebih lanjut, sesuai LKPN Pemda yang merupakan mandat dari Undang-Undang Dasar dan pasal 18 Undang-Undang nomor 15 tahun 2014.
Hal ini tertuang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“BPK Perwakilan Kepri berkomitmen melaksanakan reformasi birokrasi yang akan mempermudah semua pelayanan dan peningkatan kualitas pelayanan,” pungkasnya. (ayf)