Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok

7 Oktober 2025

SMSI Kepri Tunjuk Plt Ketua di Enam Daerah, Natuna Menyusul

7 Oktober 2025

PWI Pusat 2025โ€“2030 Resmi Dilantik, Menkomdigi Sebut Bukan Sekadar Seremoni

4 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok
  • SMSI Kepri Tunjuk Plt Ketua di Enam Daerah, Natuna Menyusul
  • PWI Pusat 2025โ€“2030 Resmi Dilantik, Menkomdigi Sebut Bukan Sekadar Seremoni
  • Noverizki, Terpilih MUSCAB II IKA PMII Tanjungpinang-Bintan, Usung Semangat Persatuan, Solusi, dan Tantangan Kekinian
  • Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat
  • Dari Masak hingga Cuci Ompreng, Semua Petugas MBG di Natuna Akan Dilatih
  • Kepala BP Batam Amsakar Achmad Bertemu Menlu Singapura Vivian Balakrishnan
  • Kepala BP Batam Dukung Kemajuan Industri Musik, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif & Sektor MICE
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua
Batam

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Junaidi alias Ahui saat melihatkan arang kayu yang ada digudangnya kepada Majelis Hakim PN Batam dalam pemeriksaan setempat, Jumat (12/9/2025) (foto/zabur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam melihat langsung gudang PT Anugerah Makmur Persada, yang dijadikan gudang tempat penyimpanan arang kayu,  dalam sidang pemeriksaan setempat, yang berlangsung pada Jumat (12/9/2025) pagi.

Sidang dengan agenda pemeriksaan setempat dipimpin langsung Ketua PN Batam, Tiwik yang juga merupakan Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut.

Sidang yang berlangsung di Kula Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam, disaksikan sejumlah masyarakat setempat.

Pada sidang itu juga, hadir Muhammad Arfian selaku Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian, hadir terdakwa Junaidi alias Ahui, yang didampingi penasihat hukum masing-masing Ibnu Hajar, SH dan DR Alwan Hadiyanto SH, MH.

Dalam sidang itu Majelis Hakim melihat langsung gudang yang diperkarakan oleh JPU terkait kerusakan terumbu karang, hutan bakau (mangrove), lautan dan Pesisir.

Dalam sidang pemeriksaan setempat itu, terungkap lahan yang digunakan menjadi gudang tempat penyimpanan arang tersebut, tidak ada hutan mangrove.

Kemudian, lahan gudang tersebut sebelumnya merupakan bangunan rumah dan terdakwa membeli dari warga.

Selanjutnya, lahan rumah tersebut baru dijadikan gudang untuk penyimpanan arang kayu, untuk dikemas ke dalam plastik atau karung sebelum dijual.

“Lahan ini dulunya rumah dan saya beli dari warga sebelum dijadikan gudang,” kata terdakwa Junaidi menjawab pertanyaan Hakim Tiwik.

Junaidi juga mengatakan kalau usahanya sebagai pengepul arang kayu melibatkan warga setempat sebagai pekerja.

“Ini arang mau dijual dan dibawa ke mana,” tanya Hakim Tiwik kepada terdakwa.

Junaidi menjawab kalau arang kayu tersebut didatangkan dari luar Batam seperti dari Riau dan daerah lainnya.

“Sebelum dijual, dikemas rapi di sini dulu dengan melibatkan warga sebagai pekerja. Arang ini dibawa ke Taiwan sampai ke Arah Saudi,” katanya.

Selain itu, Hakim Tiwik juga menanyakan masalah objek yang di perkarakan JPU. Kemudian Hakim Tiwik juga melihat kantor  PT Anugerah Makmur Persada dan tugu Kampung Tua.

Sementara itu, Ibnu Hajar SH, Penasihat Hukum terdakwa mengatakan, dalam sidang pemeriksaan setempat, Majelis Hakim dengan sendirinya melihat langsung objek yang diperkarakan.

Majelis Hakim juga mengetahui kalau daerah tersebut juga merupakan Kampung Tua yang ditetapkan Pemerintah Kota Batam.

“Majelis Hakim juga melihat di lokasi tidak adanya hutan mangrove seperti yang dituduhkan JPU dalam perkara tersebut,” kata Ibnu Hajar.

DR Alwan Hadiyanto SH MH, penasihat hukum terdakwa lainnya menambahkan  wilayah objek perkara adalah wilayah Kampung Tua yang sudah di huni oleh warga dan masyarakat sejak puluhan tahun lalu sejak kakek moyang mereka.

Seharusnya perkara ini tidak harus masuk ranah hukum pidana, melainkan perkara administrasi terlebih dahulu.

“Karena sesuai asas hukum pidana yang bunyinya hukum pidana adalah ultimum remidium atau hukum pidana sebagai alternatif terakhir,” katanya.

“Itu pun dalam perkara ini harusnya terdakwa itu di ingatkan dulu dengan diberi peringatan atau cabut izinnya dahulu, tidak langsung ke ranah pidana.(dkh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok

7 Oktober 2025

SMSI Kepri Tunjuk Plt Ketua di Enam Daerah, Natuna Menyusul

7 Oktober 2025

PWI Pusat 2025โ€“2030 Resmi Dilantik, Menkomdigi Sebut Bukan Sekadar Seremoni

4 Oktober 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok

7 Oktober 2025 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, NATUNA โ€“ Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna terus berupaya mengatasi kebutuhan darah yang…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

SMSI Kepri Tunjuk Plt Ketua di Enam Daerah, Natuna Menyusul

7 Oktober 2025

PWI Pusat 2025โ€“2030 Resmi Dilantik, Menkomdigi Sebut Bukan Sekadar Seremoni

4 Oktober 2025

Noverizki, Terpilih MUSCAB II IKA PMII Tanjungpinang-Bintan, Usung Semangat Persatuan, Solusi, dan Tantangan Kekinian

4 Oktober 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok

7 Oktober 2025

SMSI Kepri Tunjuk Plt Ketua di Enam Daerah, Natuna Menyusul

7 Oktober 2025

PWI Pusat 2025โ€“2030 Resmi Dilantik, Menkomdigi Sebut Bukan Sekadar Seremoni

4 Oktober 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.