Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Brigjen TNI Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup Dalam Perkara Korupsi Pengadaan Alusista
Nasional

Brigjen TNI Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup Dalam Perkara Korupsi Pengadaan Alusista

5 Januari 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi dalam perkara korupsi pendanaan alusista pertahanan di Kemenhan. Jenderal bintang satu itu terbukti bersalah menilep duit pembayaran F-16 hingga Apache dengan kerugian negara ditaksir USD 12,4 juta.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melansir putusan lengkap Brigjen Teddy di website Mahkamah Agung (MA), Kamis (5/1/2016). Dari putusan itu terungkap modus korupsi yang dilakukan Brigjen Teddy.

Sebagai bendahara, Teddy memiliki tugas pengelolaan dana devisa yang dikeluarkan APBN di Kemhan dan dana-dana dari kegiatan-kegiatan yang sudah selesai dipertanggungjawabkan, tetapi secara nyata kegiatan tersebut belum selesai.

Untuk menunjang pelaksanaan tugas dalam pembayaraan beban APBN terdakwa membuka lebih kurang sebanyak 40 rekening bank.

“Rekening-rekening tersebut seharusnya mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) ,namun hanya 8 rekening yang telah mendapat persetujuan sedangkan 32 rekening lainnya belum mendapat persetujuan,” kata Ketua Majelis Hakim Brigjen Deddy Suryanto.

Selama satu tahun menjabat Kabidlakbia merangkap Bendahara Khusus Bialugri (Devisa) Pusku Kemhan RI, Teddy menerima uang APBN dari Dirjen Renhan sebesar Rp 5,4 triliun. Uang itu seharusnya digunakan pengadaan belanja barang dan belanja modal yang menggunakan Devisa sesuai dengan Surat Keputusan Otorisasi Menteri (SKOM) Pertahanan.

“Oleh staf Bialugri atas perintah terdakwa, uang tersebut ditukarkan ke dalam mata uang asing seperti USD, AUD, EUR, GBP dan SGD sesuai dengan kebutuhan lalu disimpan dalam rekening penampungan atas nama Terdakwa untuk setoran jaminan LC/letter of credit) Bialugri Pusku Kemhan setelah dana devisa berada di rekening bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri. Atas kebijakan terdakwa sendiri tanpa mengindahkan ketentuan perundang-undangan, terdakwa mengeluarkan untuk kepentingan lain di luar tugas pokok dan fungsinya yang tidak sesuai peruntukannya,” paparnya.‎

Selain itu, Teddy juga memberikan pinjaman kepada pihak ketiga atau rekanan yakni melalui PT Medal Alamsari (MAS) sebesar USD 11 juta. Teddy sendiri ingin mendirikan perusahaan untuk membantu rekanan. Namun karena terbentur aturan, akhirnya ditunjuklah PT MAS milik Dedi Hidayat untuk mendistribusikan dana kepada rekanan yang sesuai rekomendasinya.

“Dedi menyetujui perusahaannya digunakan untuk menyalurkan dana dari Falcon untuk diberikan kepada rekanan yang dikirimkan ke rekening PT MAS melalui Bank HSBC di London,” imbuh Deddy.

Direktur PT MAS kemudian membuat perjanjian kerja sama pembiayaan dengan rekanan yang sudah mendapat kontrak di lingkungan TNI, baik AD, AU, dan AL. PT MAS selaku pemberi uang memberikan rekanan sebesar 85 persen dari nilai total kontrak.

Singkat cerita Dedi mengajukan permohonan LC ke bank. Teddy memberikan surat kuasa kepada Pimpinan Bank BNI KCU Menteng dan Bank BRI Cab Kramat Jakarta untuk membloking dana USD di rekening Bendahara Khusus Bialugri untuk sebagai jaminan pembukaan LC oleh PT MAS.

“Setelah proses dokumentasi LC, Falcon melakukan transfer dana ke PT MAS dipotong biaya financial Falcon. Selanjutnya PT MAS mentransfer lagi dana tersebut ke rekening rekanan atau supplier sebanyak 24 rekanan,” paparnya.

Teddy kembali memberikan pinjaman kepada rekanan yang melaksanakan pekerjaan pembelian barang dan jasa di lingkungan TNI dan Kemhan yang penyalurannya dilakukan sendiri dalam bentuk Cost Coletral Credit (C3). Uang yang dikeluarkannya mencapai USD 6 juta dengan rekening milik bendahara Khusus Bialugri.

“Selanjutnya rekanan setelah mendapat pelunasan kontrak dari pihak pembeli, mengembalikan pinjaman kepada kepada PT MAS dan ada yang mengembalikan langsung kepada Brigjen TNI Teddy atas permintaan dari Terdakwa,” katanya.

Atas perbuatannya Teddy telah mengeluarkan keseluruhan uang dari rekening bendahara sebesar USD 18 juta. Jenderal bintang satu itu juga mengambil persen dari pinjaman yang diberikan kepada rekanan.

“Uang itu juga telah dikembalikan oleh rekanan ke rekening pribadi terdakwa. Dan ada juga sebagian rekanan mengembalikan langsung ke rekening Bendahara Khusus Bialugri (Devisa) Pusku Kemhan, sedangkan sebagian lagi belum kembali atau masih berada pada rekanan,” pungkasnya.‎

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh

22 Januari 2026

MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Gugatan Harus Lewat Dewan Pers

19 Januari 2026

Gubernur Sumbar Terima Langsung Bantuan Rp4,5 Miliar dari Pemko Batam Untuk Korban Bencana

12 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.