CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi dalam perkara korupsi pendanaan alusista pertahanan di Kemenhan. Jenderal bintang satu itu terbukti bersalah menilep duit pembayaran F-16 hingga Apache dengan kerugian negara ditaksir USD 12,4 juta.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melansir putusan lengkap Brigjen Teddy di website Mahkamah Agung (MA), Kamis (5/1/2016). Dari putusan itu terungkap modus korupsi yang dilakukan Brigjen Teddy.
Sebagai bendahara, Teddy memiliki tugas pengelolaan dana devisa yang dikeluarkan APBN di Kemhan dan dana-dana dari kegiatan-kegiatan yang sudah selesai dipertanggungjawabkan, tetapi secara nyata kegiatan tersebut belum selesai.
Untuk menunjang pelaksanaan tugas dalam pembayaraan beban APBN terdakwa membuka lebih kurang sebanyak 40 rekening bank.
“Rekening-rekening tersebut seharusnya mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) ,namun hanya 8 rekening yang telah mendapat persetujuan sedangkan 32 rekening lainnya belum mendapat persetujuan,” kata Ketua Majelis Hakim Brigjen Deddy Suryanto.
Selama satu tahun menjabat Kabidlakbia merangkap Bendahara Khusus Bialugri (Devisa) Pusku Kemhan RI, Teddy menerima uang APBN dari Dirjen Renhan sebesar Rp 5,4 triliun. Uang itu seharusnya digunakan pengadaan belanja barang dan belanja modal yang menggunakan Devisa sesuai dengan Surat Keputusan Otorisasi Menteri (SKOM) Pertahanan.
“Oleh staf Bialugri atas perintah terdakwa, uang tersebut ditukarkan ke dalam mata uang asing seperti USD, AUD, EUR, GBP dan SGD sesuai dengan kebutuhan lalu disimpan dalam rekening penampungan atas nama Terdakwa untuk setoran jaminan LC/letter of credit) Bialugri Pusku Kemhan setelah dana devisa berada di rekening bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri. Atas kebijakan terdakwa sendiri tanpa mengindahkan ketentuan perundang-undangan, terdakwa mengeluarkan untuk kepentingan lain di luar tugas pokok dan fungsinya yang tidak sesuai peruntukannya,” paparnya.‎
Selain itu, Teddy juga memberikan pinjaman kepada pihak ketiga atau rekanan yakni melalui PT Medal Alamsari (MAS) sebesar USD 11 juta. Teddy sendiri ingin mendirikan perusahaan untuk membantu rekanan. Namun karena terbentur aturan, akhirnya ditunjuklah PT MAS milik Dedi Hidayat untuk mendistribusikan dana kepada rekanan yang sesuai rekomendasinya.
“Dedi menyetujui perusahaannya digunakan untuk menyalurkan dana dari Falcon untuk diberikan kepada rekanan yang dikirimkan ke rekening PT MAS melalui Bank HSBC di London,” imbuh Deddy.
Direktur PT MAS kemudian membuat perjanjian kerja sama pembiayaan dengan rekanan yang sudah mendapat kontrak di lingkungan TNI, baik AD, AU, dan AL. PT MAS selaku pemberi uang memberikan rekanan sebesar 85 persen dari nilai total kontrak.
Singkat cerita Dedi mengajukan permohonan LC ke bank. Teddy memberikan surat kuasa kepada Pimpinan Bank BNI KCU Menteng dan Bank BRI Cab Kramat Jakarta untuk membloking dana USD di rekening Bendahara Khusus Bialugri untuk sebagai jaminan pembukaan LC oleh PT MAS.
“Setelah proses dokumentasi LC, Falcon melakukan transfer dana ke PT MAS dipotong biaya financial Falcon. Selanjutnya PT MAS mentransfer lagi dana tersebut ke rekening rekanan atau supplier sebanyak 24 rekanan,” paparnya.
Teddy kembali memberikan pinjaman kepada rekanan yang melaksanakan pekerjaan pembelian barang dan jasa di lingkungan TNI dan Kemhan yang penyalurannya dilakukan sendiri dalam bentuk Cost Coletral Credit (C3). Uang yang dikeluarkannya mencapai USD 6 juta dengan rekening milik bendahara Khusus Bialugri.
“Selanjutnya rekanan setelah mendapat pelunasan kontrak dari pihak pembeli, mengembalikan pinjaman kepada kepada PT MAS dan ada yang mengembalikan langsung kepada Brigjen TNI Teddy atas permintaan dari Terdakwa,” katanya.
Atas perbuatannya Teddy telah mengeluarkan keseluruhan uang dari rekening bendahara sebesar USD 18 juta. Jenderal bintang satu itu juga mengambil persen dari pinjaman yang diberikan kepada rekanan.
“Uang itu juga telah dikembalikan oleh rekanan ke rekening pribadi terdakwa. Dan ada juga sebagian rekanan mengembalikan langsung ke rekening Bendahara Khusus Bialugri (Devisa) Pusku Kemhan, sedangkan sebagian lagi belum kembali atau masih berada pada rekanan,” pungkasnya.‎
Trending
- Polisi Tangkap Terduga Pembunuh DA di Natuna
- Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih
- PLN Batam Sukses Keandalan Sistem Listrik Natal dan Tahun Baru 2025
- Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri
- 198 Personel Perwira Menengah Polda Kepri Dimutasi
- KPU Natuna Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Penemuan Jasad Wanita di Air Kolek, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
- Kapolda Kepri Rayakan Natal Bersama Oukumene Keluarga Besar Polda Kepri