CENTRALBATAM.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (110/7/2019) malam, diduga terlibat kasus suap izin lokasi rencana reklamasi di Tanjungpiayu Kota Batam Kepulauan Riau.
Dua tersanga lainnya adalah kepala Dinas Kelauatan Hartono dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan tangkap Budi Hartono.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, diduga sebagai penerima.,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Nurdin dan dua tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi itu memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Edy Sofyan dan Budi Hartono yang juga diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Abu Bakar yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun terjaring dalam operasi tangkap tangan kemarin malam. Dalam operasi itu KPK menangkap total tujuh orang.
Dari Nurdin KPK mengamankan uang sejumlah dalam mata uang dolar Amerika, dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan rupiah sebesar Rp132 juta.
Perkara ini terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri.
Gubernur Nurdin diduga menerima uang dari Abu bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan dengan rincian sebagai berikut.
Pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar SGD 5000 dan Rp45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare. pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 5000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.
Sumber : CNNIndonesia