CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Ratusan warga Bengkong Harapan, Kecamatan Bengkong, Batam langsung berang dengan kedatangan tim terpadu yang tiba di lokasi.
Sekitar 700 personel dalam tim terpadu, yang terdiri dari jajaran TNI-Polri dan beberapa tim lainnya, serta diikuti jajaran staf (Juru Sita) Pengadilan Negeri (PN) Batam yang hendak menggusur pemukiman liar warga diatas lahan tersebut langsung dihalau barisan warga, Selasa (8/11/2016) siang.
Berdasarkan pantauan yang dihimpun tim Central Batam, tampak warga menghalangi jalan masuk menuju lahan tersebut dengan tumpukan ban bekas yang ditumpukkan hingga ketinggian 1 meter.
Sepanduk berisi kalimat penolakan juga tampak dibentangkan, didepan tumpukan ban bekas itu.
“Bakar ban.. Bakar bannya,” teriak seorang warga.

Tak lama, kepulan asap hitam pekat pun membumbung memenuhi udara. Benar saja, ternyata ban-ban bekas tersebut langsung dibakar.
Selain menumpuk dan membakar ban, warga juga membentuk barisan untuk menambah barisan penghalang tim terpadu dalam mengeksekusi lahan yang diketahui milik PT Glory Point.
Perusahaan pengembang perumahan (developer) itu diketahui telah memenangkan sengketa dalam persidangan di PN Batam. Hal itu pula diakui oleh Juru Sita PN Batam, yang mengakui bahwa Perusahaan tersebut menang dalam persidangan.
Dampaknya, seluruh pemukiman milik warga dilahan itu harus dibersihkan. Warga pun harus merelakan tempat tinggalnya itu diratakan.
Saat ini proses eksekusi itu masih terus dilakukan, sementara perlawanan dari warga terus bergejolak dalam menghalangi kinerja tim terpadu itu.

