CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pekerja jasa konstruksi memiliki tingkat risiko kecelakaan yang tinggi. Untuk memproteksi hal itu, BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam, menerapkan program jaminan sosial di sektor Jasa Konstruksi di Kota Batam.
Pendaftaran pekerja konstruksi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dimasukkan dalam persyaratan kontrak kerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Batam.
Hal ini diutarakan Asisten Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam, Pebrialin di Kantor Walikota Batam, Rabu (10/7).
“Masukkan di poin kontrak. Dijadikan salah satu persyaratan oleh panitia pengadaan. Itu standar yang harus dipenuhi oleh setiap penyedia. Kita berikan pemahaman kepada penyedia nantinya. Dan disampaikan ini syarat yang harus dipenuhi,” tutur Pebrialin.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 7 tahun 2019 mengamanatkan, bahwa penyedia diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai standar kerja penyedia jasa konstruksi dan aturan ini berlaku baik bagi kontraktor induk maupun subkontraktor.
Ia menjelaskan kepesertaan bagi pekerja jasa konstruksi ini berbeda untuk peserta Non ASN dan swasta lainnya. Karena penghitungan iurannya berdasarkan pada nilai kontrak proyek tersebut. Dan kepesertaan berlaku selama proyek berlangsung saja.
“Dalam jasa konstruksi, pekerja dilindungi dengan 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sesuai dengan durasi kontrak yang ada dalam SPK,” katanya.
“JKK ini berlaku untuk kecelakaan kerja atau penyakit yang timbul akibat hubungan kerja. Ruang lingkupnya mulai dari berangkat kerja, selama di lokasi proyek, sampai pulang ke rumah. Serta bepergian yang berkaitan langsung dengan tugas kerjanya. Selagi ada kaitan dengan pekerjaan, itu termasuk kategori kecelakaan kerja,” papar Surya.
Manfaat yang akan diterima peserta yakni biaya perawatan dan pengobatan atau pelayanan medis tanpa batas. Artinya sampai peserta sembuh sesuai indikasi medis.
Selain itu peserta juga akan mendapat santunan tidak mampu bekerja dengan besaran 100 persen upah selama 6 bulan pertama, 75 persen upah di 6 bulan kedua, dan 50 persen upah untuk bulan berikutnya.
Apabila kecelakaan kerja menyebabkan peserta meninggal dunia, maka ahli waris akan menerima santunan. Berupa santunan sekaligus sebesar 60 persen kali 80 bulan upah, santunan berkala senilai Rp 200 ribu per bulan selama 24 bulan, biaya pemakaman Rp 3 juta, dan beasiswa anak peserta.
“Sementara Jaminan Kematian untuk peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga baik dalam biaya pemakaman maupun santunan,” tuturnya.
Ia juga menambahkan untuk perlindungan jaminan sosial khususnya di sektor jasa konstruksi di Batam sudah mencapai 78%. dan berharap jumlah tersebut akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan dan maraknya pembangunan infrastruktur di Kota Batam
“Karena kita tidak bisa bekerja sendiri, maka melalui pembahasan implementasi ini, kita meminta dukungan dari pemerintah kota khususnya OPD terkait untuk mengeimplementasikan perlindungan jaminan sosial terhadap tenaga kerja sektor jasa konstruksi,” tutup Surya.(dkh)