CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Dalam rangka pencegahan korupsi dan menjaga konsistensi dan profesionalitas dalam bekerja, BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang berkomitmen untuk selalu menerapkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Mangasi Sormin mengatakan dengan tegas bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak akan menerima segala bentuk pemberian yang berbau gratifikasi dari seluruh stakeholder, baik itu peserta dalam hal ini tenaga kerja dan perusahaan, mitra kerja, maupun instansi-instansi yang berkaitan dengan proses bisnis BPJS Ketenagakerjaan.
Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Sormin mengatakan BPJS Ketenagakerjaan mencoba menerapkan pelayanan yang bersih, trasnparan, modern, professional, dan yang paling penting bebas dari pungli dan gratifikasi.
“Karena itu seluruh karyawan dan karyawati BPJS Ketenagakerjaan tidak diperbolehkan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. JIka ada permintaan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan, mohon agar tidak ditanggapi atau langsung dilaporkan kepada Kami agar dapat diteruskan ke lembaga yang berkapasitas menangani hal tersebut,” katanya.
Seperti halnya pada saat momen lebaran kemarin, banyak mitra kerja maupun perusahaan peserta yang berniat hendak memberikan semacam Parsel berupa makanan dan minuman, namun ditolak oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sangat menghargai niat baik tersebut, namun tanpa mengurangi rasa hormat, dengan halus tapi tegas Kami katakan, bahwa Kami tidak bisa menerima pemberian apapun, bukan hanya pada saat lebaran saja, namun juga untuk seterusnya,” kata pria berkacamata itu.
Penolakan ini juga berdasarkan kebijakan dari Direksi BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan dalam himbauan itu ditulis bahwa seluruh mitra BPJS Ketenagakerjaan dilarang menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun juga.
Tanpa pemberian tersebut Sormin mengatakan tidak akan berpengaruh terhadap konsistensi BPJS TK dalam melayani masyarakat.
“Kami melayani dengan hati yang tulus dan profesional sesuai dengan nilai budaya BPJS Ketenagakerjaan dan semangat revolusi mental,” ujarnya.