Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

SMSI Kepri Berduka, Rinaldi Samjaya :  Almarhum Rahmad Sosok Pekerja Pers yang Menginspirasi

4 November 2025

Ansar Ahmad Lantik Anggota BPSK Batam, Perkuat Perlindungan Hak Konsumen

4 November 2025

Resdin Efendi Pimpin PMB, Amsakar dan Iman Sutiawan Tekankan Dakwah Harmoni di Kota Madani

1 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • SMSI Kepri Berduka, Rinaldi Samjaya :  Almarhum Rahmad Sosok Pekerja Pers yang Menginspirasi
  • Ansar Ahmad Lantik Anggota BPSK Batam, Perkuat Perlindungan Hak Konsumen
  • Resdin Efendi Pimpin PMB, Amsakar dan Iman Sutiawan Tekankan Dakwah Harmoni di Kota Madani
  • Iman Sutiawan Ajak Mubaligh Jaga Persatuan dan Jadikan Keberagaman Sebagai Kekuatan
  • Amsakar Sebut Mubaligh Garda Terdepan Wujudkan Batam Bandar Madani
  • Firmansyah Resmi Jadi Sekda Batam, Amsakar Achmad Lantik Delapan Pejabat Baru
  • Es Potong Singapura Ramaikan Batamliciouz Bazaar MB2, Bikin Nostalgia Rasa Jalan Orchard
  • BP Batam Gelar Bakti Sosial, Hadirkan Senyum Warga Rempang Eco-City
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » BPJS Ketenagakerjaan Hormati Putusan MK, Tetap Fokus Kejar Perluasan Kepesertaan”
Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Hormati Putusan MK, Tetap Fokus Kejar Perluasan Kepesertaan”

13 Oktober 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
BPJS Ketenagakerjaan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan sebagai Pihak Terkait, instansinya menghormati dan menerima putusan tersebut.

“Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJAMSOSTEK tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini,” jelas Anggoro

“Sesuai Undang Undang (UU) SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan regulasi pendukung lain seperti Perpres 109 tahun 2013 dan Inpres No 2 tahun 2021, kami tetap fokus berupaya memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri, termasuk di antaranya Pegawai Swasta, BUMN, Pekerja Informal, Pekerja Migran, Pekerja Sektor Jasa Konstruksi dan Pegawai Non ASN,” terang Anggoro.

Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJAMSOSTEK tersebut terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anggoro menambahkan, salah satu upaya pihaknya dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap.

“Contoh manfaat tersebut antara lain, perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK, manfaat beasiswa hingga Rp174 Juta pada program JKK dan JKM, santunan kematian sejumlah Rp42 juta pada program JKM, hingga manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah. Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan,” jelas Anggoro

Anggoro juga menekankan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan, yang telah menjangkau seluruh Indonesia melalui sebaran 325 kantor cabang, ditambah layanan online melalui website dan aplikasi JMO.

Terakhir Anggoro mengharapkan dengan putusan MK ini, semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja, dan sebagai warga negara indonesia.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Moch Faisal, menurutnya BPJAMSOSTEK sangat menghormati keputusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut.

“BPJAMSOSTEK khususnya Kantor Cabang Batam Sekupang akan terus mensosialisasikan dan mengedukasi pekerja, pemberi kerja dan stakeholder yang berada diwilayah kerja kami tentang manfaat program BPJAMSOSTEK yang sangat baik,” pungkas Faisal.

Faisal juga mengatakan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan pada peserta dan tetap fokus memperluas cakupan kepesertaan di wilayah kerjanya.(mzi)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

SMSI Kepri Berduka, Rinaldi Samjaya :  Almarhum Rahmad Sosok Pekerja Pers yang Menginspirasi

4 November 2025

Ansar Ahmad Lantik Anggota BPSK Batam, Perkuat Perlindungan Hak Konsumen

4 November 2025

Resdin Efendi Pimpin PMB, Amsakar dan Iman Sutiawan Tekankan Dakwah Harmoni di Kota Madani

1 November 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

SMSI Kepri Berduka, Rinaldi Samjaya :  Almarhum Rahmad Sosok Pekerja Pers yang Menginspirasi

4 November 2025 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Suasana duka menyelimuti prosesi pemakaman Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Ansar Ahmad Lantik Anggota BPSK Batam, Perkuat Perlindungan Hak Konsumen

4 November 2025

Resdin Efendi Pimpin PMB, Amsakar dan Iman Sutiawan Tekankan Dakwah Harmoni di Kota Madani

1 November 2025

Iman Sutiawan Ajak Mubaligh Jaga Persatuan dan Jadikan Keberagaman Sebagai Kekuatan

1 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

SMSI Kepri Berduka, Rinaldi Samjaya :  Almarhum Rahmad Sosok Pekerja Pers yang Menginspirasi

4 November 2025

Ansar Ahmad Lantik Anggota BPSK Batam, Perkuat Perlindungan Hak Konsumen

4 November 2025

Resdin Efendi Pimpin PMB, Amsakar dan Iman Sutiawan Tekankan Dakwah Harmoni di Kota Madani

1 November 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.