CENTRALBATAM.CO.ID, Tanjungpinang, – Salah satu segmen peserta Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha, dimana proses pendaftaran karyawan maupun perubahan data karyawan selama ini dilakukan oleh PIC atau perwakilan Badan Usaha melalui aplikasi EDABU.
Perubahan atau mutasi data peserta bagi karyawan Badan Usaha dilakukan melalui aplikasi EDABU dengan cara mengakses menggunakan username dan password masing-masing Badan Usaha. Aplikasi EDABU sendiri pada awalnya dimulai sejak tahun 2015, dan seiring waktu terakhir sekali versi 3.1.
Kemudian hingga terakhir ini, sudah dilakukan perubahan aplikasi EDABU versi 4.2 , dimana aplikasi ini sebelumnya sudah diujicoba bagi Badan Usaha yang ada di Wilayah Jakarta dan sekitarnya. Proses uji coba sudah dimulai sejak Oktober 2018.
“Dalam rangka meningkatkan optimalisasi dan kemudahan proses rekrutmen peserta bagi Pekerja Penerima Upah Badan Usaha, BPJS Kesehatan telah melakukan penyempurnaan Aplikasi EDABU guna mempercepat proses pendaftaran dan mutasi peserta JKN-KIS. Terhitung mulai 1 Agustus 2019, Aplikasi EDABU versi 3.1 ditutup dan dialihkan menjadi aplikasi EDABU versi 4.2 ,” jelas Joko Hartoyo, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang pada sosialisasi yang dilaksanakan Kamis (08/08) di Kota Tanjungpinang.
Joko menambahkan untuk aplikasi EDABU versi terbaru ini, terdapat beberapa perubahan, antara lain perubahan data langsung terproses ke dalam masterfile peserta BPJS Kesehatan, sehingga tidak perlu lagi melakukan proses tiket approval. Hal ini yang harus disikapi secara bijak, yaitu segala perubahan yang terjadi agar perwakilan atau PIC Badan Usaha dengan sebenar-benarnya dalam hal pengisian data.
“Perubahan lain pada aplikasi EDABU yang baru adalah dapat dilakukan pencetakan KIS Digital bilamana pada aplikasi EDABU yang lama hanya dapat dilaksanakan pencetakan E-ID Digital. Selain itu, pada Aplikasi EDABU yang baru juga dapat dilakukan penambahan anggota keluarga yang sudah terdaftar di NIK inquery Disdukcapil serta penggabungan anggota keluarga menjadi tanggungan dengan syarat nomor Kartu Keluarga sama,” lanjut Joko.
Untuk proses mutasi data, baik penambahan maupun pengurangan karyawan, tetap dilakukan dengan memperhatikan batas waktu (proses cut off) yaitu sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan pemakaian aplikasi EDABU versi baru ini harus dilaksanakan dan kami tidak menerima data melalui pengiriman data ke kantor BPJS Kesehatan maupun email ke depannya,” tegas Joko.
Sandra L. Palar, Human Resources Officer PT. Fast Food Indonesia Tbk (KFC) berharap dengan adanya pertemuan pada hari ini seluruh PIC dan perwakilan Badan Usaha bisa menggunakan aplikasi EDABU terbaru dengan sebaik-baiknya demi Data Badan Usaha yang tertib dan berkualitas.
