CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau dikenal dengan BPJAMSOSTEK siap menjalani jaminan sosial bagi honoerer atau tenaga kerja non apartur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemko Batam, Kepulauan Riau.
Jaminan sosial itu seperti kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun hingga jaminan kematian, untuk tenaga kerja non ASN dilaksanak oleh pihaknya.
Regulasi itu pun kini telah diperkuat dengan hadirnya instruksi Presiden No.2 tahun 2021.
Namun semuanya masih menunggu legal opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait perlindungan honorer atau tenaga kerja non ASN.
Kasi Datun Kejari Batam Junaidi AS mengatakan dalam rapat koordinasi implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Daerah Kota Batam, untuk mencari solusi apakah non ASN bisa menjadi peseta BPJAMSOSTEK dengnan biaya iruan ditanggung oleh Pemko Batam.
“Pendapat terkait hal tersebut inilah meminta kepada Pemko Batam untuk membuat forum koordinasi. Artinya di forum koordinasi ini nanti kita melihat konstruksi hukumnya sebagai apa yang lebih kuat dan tidak mengakibatkan hukum,” katanya, Ra bu (23/6/2021).
Dari forum koordinasi itulah nanti Kejari Batam akan membuat legal opinion yang selanjutnya disampaikan kepada Pemko Batam.
“Hasilnya nanti kami buat legal opention yang akan disampaikan ke Pememrintah Kota Batam. Apakah digunakan atau tidak, itu kewenangan Pemko itu sendiri,” ujarnya.
Sementara Kepala BPJAMSOSTEK Batam Nogaya Eko Yuyulianda mengatakan pihaknya menjelaskan regulasi yang mengatur tentang perlindunga jaminan sosial bagi tenaga honorer atau pekerja non ASN.
“Dalam Konteksnya kami diminta menjadi narsumber karena memang Kejari Batam diminta pendapat hukum untuk kepastian perindungan jaminan sosial terhadap honorer atau tenaga kerja non ASN yang ada di Kota Batam. Kebutalan di tahun ini sudah dianggarkan pembayaran jaminan sosial dari APBD Kota Batam,” katanya.
Menurutnya, kehadiran pihaknya dalam rapat koordinasi implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Daerah Kota Batam untuk menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK merupakan suatu badan hukum publik yang berjalan berdasarkan undang undang.
Eko mengatakan BPJAMSOSTEK siap menjalani jaminan sosial bagi tenaga non apartur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemko Batam, Kepulauan Riau.
Mereka akan mendapat perlindungan jaminan sosial seperti kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun hingga jaminan kematian, untuk tenaga kerja non ASN dilaksanak oleh pihaknya,
Selain itu peningkatan manfaat seperti beasiswa maksimal untuk dua orang anak atau ahli waris maksimal dengan nilai maksimal Rp 174 juta, santuanan sebesar Rp 142 juta, yang diberikan melalui program JKN hingga manfaat JKK, merupakan wujud hadirnya negara bagi tenaga honorer
“Saat ini terdapat 1500 dari total 6000 tenaga non ASN di lingkungan Kota Batam yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Sementara 4500 tenaga kerja non ASN lainnya terdaftar sebagai peserta mandiri,” katanya.(dkh)
Baca juga berita lain CentralBatam.co.id di Google News