CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang.menetapkan bos Batam Riau Bertuah (PT Batam Riau Bertuah), Roma Nasir Hutabara sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini, setelah Satreskrim Polresta Barelang menggelar perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli ruko Pasar Bida Trade Center (BTC) Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, mengatakan Nasir ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli ruko Pasar Bida Trade Center (BTC) Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam.
“Pada 2 Oktober 2023 lalu, kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Dan kasus ini juga masih dalam proses,” kata Budi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa berkas dan aduan, yang saat ini ada sekitar 14 korban yang merupakan konsumen pembelian ruko di BTC Sei Beduk.
“Dari hasil penyidikan sementara RNH ditetapkan tersangka atas dugaan penipuan terhadap konsumen yang membeli ruko di BTC dengan kerugian diperkirakan lebih kurang Rp 400 juta,” kata Budi.
Budi menyampaikan aksi unjuk yang dilakukan ratusan orang dari IKABTU kota Batam Senin (16/10/2023) siang lalu, untuk menuntut pencabutan tersangka dan menghentikan penyidikan.
“Jadi kita sudah melakukan tahap-tahap penyidikan. Dan sejauh ini memenuhi untuk hukum pidana. Kalau tidak memenuhi kita tidak mungkin menaikkan ke penyidikan, dan penetapan tersangka,” imbuh Budi.
Ada 10 orang yang mewakili dari IKABTU Kota Batam untuk menyampaikan aspirasinya di dalam ruangan Polresta Barelang.
“Harapan dan pembahasan kami tadi, kami meminta audiensi dengan pihak Polres, untuk meminta menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 kepada yang bersangkutan,” kata Mangihut Aritonang.(mzi)

