CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri), menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Narkotika dilantai V, Gedung Graha Kepri, Batam Centre, Batam, Kamis (14/7/2016) pagi.
Dalam sosialisasi yang bertemakan ‘Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Implementasi dan Permasalahan)’, hadir pula beberapa tamu undangan penting dan Akademisi, seperti mahasiswa dari beberapa Universitas yang diantaranya Unrika dan Dosen Alwan Hadiyanto dalam mengikuti sosialisasi.
Kepala BNNP Kepri, Drs. Benny Setiawan, SH saat dikonfirmasi, turut membenarkan sosialisasi yang digelar secara terbuka ini.
“Untuk mengetahui bagaimana penerapan (implementasi) dan permasalahan serta kelemahan UU yang mengatur tentang Narkotia ini, makanya kita menggelar sosialisasi yang sifatnya terbuka ini,” ujar Kombes Benny, saat dikonfirmasi.
Sejak digelar pukul 09.00 WIB pagi tadi, acara ini masih terus berlangsung hingga saat ini. Dalam konsepnya, sosialisasi ini akan digelar selama dua hari berturut-turut. Mulai dari Kamis (14/7/2016) sampai dengan Jumat (15/7/2016) mendatang.
Penulis : Junedy Bresly