CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis metamfetamina alias sabu-sabu.
Penggagalan aksi tersebut dilakukan di Karimun, Sabtu (13/5/2017) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam aksinya, petugas berhasil mengamankan tiga orang diduga pengedar, yang salah seorang diantaranya berinisial JS (warga Karimun). Sementara dua lainnya berinisial Ah dan Sa warga asal Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Ketiganya diamankan di salah satu hotel di Karimun. Barang bukti berupa sabu-sabu 21,5 Kg itu diduga berasal dari Malaysia. Sabu tersebut dibungkus ke dalam kantong susu bubuk isi ulang sebanyak 20 bungkus.
Salah seorang petugas di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, turut membenarkannya. “Iya, benar. Kira-kira 20 Kiloan lebih,” tuturnya.