CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Badan Narkotika Nasional Porvinsi (BNNP) Kepri, selama Juli 2018, mengungkap lima kasus peredaran narkoba, jenis sabu seberat bruto 8958,44 gram dengan 10 orang tersangka.
Pengungkapan pertama, pada Jumat (6/7/2018) sekira pukul 14.00 WIB petugas Bea dan Cukai (BC) Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam yang mengamankan seorang pria berinisial I (22).
“Dari tersangka, disita sabu sebanyak 432 gram yang dibawa dari Batam menuju Surabaya. Tersangka kemudian diserahkan kepada BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, dalam pemusnahan barang bukti yang digelar di kantor BNN Kepri, Rabu (1/8/2018).
Dia mengatakan dari barang bukti sabu yang disita, sebanyak 382,45 gram dimusnahkan dan sebanyak 49,55 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.
Atas perbuatannya tersangka I dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian pengungkapan kedua pada Kamis (19/7/2018) sekira pukul 16.45 WIB di dalam Kamar 210 Hotel Sky Inn Botania Batam center, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial M.A (30).
“Dari tersangka disita sabu seberat 2.055 gram,” katanya.
Selanjutnya kata Richard dilakukan pengembangan sekitar pukul 20.30 WIB di perumahan Pondok Asri, Sungai Panas Kota Batam dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pria berinisial S (37) dan I (33) WNI.
Dari tersangka disita sabu seberat 2,44 gram. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan dibawa ke BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari barang bukti sabu yang disita, sebanyak 1.986,9 gram dimusnahkan dan sebanyak 70,54 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka M.A, S dan I dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seterusnya pengungkapan pada Minggu (22/7/2018) sekira pukul 08.30 Wib petugas BC Bandara Internasional Hang Nadim Batam, mengamankan dua orang pria berinisial M (33) dan M.I (30).
“Dari tersangka disita sabu sebanyak 1.023 gram. Tersangka kemudian diserahkan kepada BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Menurutnya dari sabu yang disita, sebanyak 951,06 gram dimusnahkan dan sebanyak 71,94 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka M dan M.I dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tentang narkotika.
Selanjutnya, pengungkapan dilakukan pada Selasa (24/7/2018) sekira pukul 18.15 WIB petugas BC Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batuampar mengamankan dua orang pria berinisial O (20) dan K (26) yang kedapatan menyimpan dan memiliki sabu.
Dari kedua tersangka disita sabu sebanyak 186 gram, yang disembunyikan di dalam tubuh melalui anus.
“Tersangka kemudian diserahkan kepada BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut tersangka O dan K dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Richard.
Terakhir pengungkapan dilakukan pada Minggu (29/7/2018). Anggota Pemberantasan BNNP Kepri mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang bisa menyediakan atau menjual beli sabu di Botania, Batam Center.
“Kemudian penyidik BNNP Kepri menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap saudara P (53), di Bakso Gunung Jodoh, Jalan Duyung, Batu Ampar,” jelas Richard.
Richard menyebutkan saat ditangkap tersangka menguasai dan memiliki sabu seberat bruto 5260 gram. Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap saudari L (36), di Bengkong Permai RT 01 RW 02, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Komplek Nurul Jadid Blok D No.53, Kota Batam. Ditemukan barang bukti berupa 2 unit timbangan digital.
“Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 2 orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat bruto 5260 gram. Atas perbuatannya tersebut tersangka P dan L dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (*)

