CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang hingga kini masih menunggu surat resmi pembukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2021.
Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4761/B-Kp.03/SD/K/2021, ada beberapa aturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan oleh, Sekretaris Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang Said Zainal, Senin (21/6/2021)
“Sampai sekarang kan masih ditunda. Kita juga belum dapat surat resminya,” ujar Said.
Untuk kouta CPNS dan PPPK Kota Tanjungpinang, telah ditetapkan sebanyak 420 orang. Terdiri dari 294 tenaga guru untuk PPPK, 98 tenaga teknis CPNS dan 5 PPPK serta 23 tenaga kesehatan.
“Rekrutmennya nanti dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, dan untuk kouta itu sendiri bisa jadi akan ada perubahan menjelang pembukaan, karena kalau data kan bisa bergerak,” sebutnya.
Ia mengatakan, bagi masyarakat Kota Tanjungpinang yang ingin mengikuti kompetisi CPNS dan PPPK sudah dapat mempersiapkan diri mulai dari berkas persyaratan untuk seleksi administrasi nantinya.
“Persyaratannya umum dan tidak jauh dari formasi-formasi sebelumnya, semua sama seperti ijazah, lamaran, KTP dan nanti juga akan di upload di link sscasn.bkn.go.id,” jelasnya.
Said menyebutkan, informasi berupa jadwal dan persyaratan nantinya akan diumumkan melalui link yang tersedia.
“Jadi kita tidak terima berkas langsung. Apa saja syarat yang harus dilengkapi sudah dijelaskan di situ,” ujarnya.
Usia pelamar untuk kategori CPNS berkisar antara 17 sampai 35 tahun. Kemudian usia pelamar untuk PPPK berkisar antara 20 sampai 56 tahun.(leo)
Baca juga berita lain CentralBatam.co.id di Google News