Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » BKN Prihatin Banyak ASN Terjerat Tipikor, Jaminan Pansiun Terancam Hilang 
Bintan

BKN Prihatin Banyak ASN Terjerat Tipikor, Jaminan Pansiun Terancam Hilang 

6 Desember 2018Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Ilustrasi PNS
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.ID, BINTAN – Sejumlah ASN lama mengikuti pembekalan memasuki masa pensiun 2019 di kantor Pemkab Bintan, Kamis (6/12/2018).

Pembekalan memasuki masa pensiun menghadirkan panelis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam pembekalan ini, sejumlah ASN bertanya banyak hal. Seperti jaminan pensiun, status pangkat, termasuk perihal nasib jamimana pensiun pada ASN yang tersandung tindak pidana korupsi (Tipikor).

Pembahasan seputar nasib ASN tipikor cukup komprehensif.

Sebelumnya, seorang ASN menyinggung nasib 2.357 PNS yang sempat ramai diberitakan di nasional dipecat karena tersandung tipikor.

Mereka tersandung tipikor sejak 2010 hingga 2015. Di antara mereka, tersandung tipikor karena berbagai sebab.

Ada karena unsur kesengajaan, ada juga karena unsur non kesengajaan yang di luar kuasa mereka sebagai akibat sistem.

“Kasihan. Sangat disayangkan, mereka bekerja lama, hanya karena satu kesalahan, mereka harus jadi begitu. Saya berharap ke depan, ASN yang muda-muda siapkan mental agar tidak sampai begitu,” katanya.

Jarwo, dari BKN mengatakan, persoalan tipikor yang menjerat ASN ini memang mesti jadi perhatian.

Ia berharap, jangan ada ASN baik ASN muda maupun ASN lama terkasus tipikor. Bekerjalah dengan baik agar tidak tersandung hal tersebut.

“Mudah mudahan jangan sampai ya, anak anak kita, adik-adik kita nanti terkena tipikor. Karena tipikor itu begini, begitu dia kena tipikor, nanti pada sidang, dikenakan salah, BKN jangankan hukuman dua tahun, atau 6 bulan, bahkan satu bulan pun, kantor BKN yang ada di seluruh Indonesia menyurati kepada bupati, wali kota menyarankan agar PNS yang bersangkutan diberhentikan,” papar Jarwo.

Sepanjang menyangkut tipikor, BKN sangat tegas tanpa melihat latar terjadinya tipikor. Secara umum, tipikor terbagi menjadi beberapa macam. Ada tipikor karena unsur kesengajaan, ada juga karena kesalahan administrasi.

Banyak ASN yang terkena kasus tipokor, sejak tahun 2010 hingga 2015, menghadapi ketegasan sama ancaman pemecatan.

Apalagi sejak ditandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penanganan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN berkasus tipikor makin tegas ditindak.

SKB tengang PNS ditandatangani September 2018 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain soal hukuman bagi PNS, SKB ini juga mengatur pemberian sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang lambat melaksanakan putusan pemberhentian.

Selama ini, PPK kerap menghadapi posisi dilematis ketika mendapatkan surat saran pemberhentian ASN dari BKN pasca diputuskan bersalah dengan berkekuatan hukum tetap.

Antara tegas segera melaksanakan pemberhentian atau menunggu. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ASN Jaminan Pansiun korupsi PNS
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.