CENTRALBATAM.ID, BINTAN – Sejumlah ASN lama mengikuti pembekalan memasuki masa pensiun 2019 di kantor Pemkab Bintan, Kamis (6/12/2018).
Pembekalan memasuki masa pensiun menghadirkan panelis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam pembekalan ini, sejumlah ASN bertanya banyak hal. Seperti jaminan pensiun, status pangkat, termasuk perihal nasib jamimana pensiun pada ASN yang tersandung tindak pidana korupsi (Tipikor).
Pembahasan seputar nasib ASN tipikor cukup komprehensif.
Sebelumnya, seorang ASN menyinggung nasib 2.357 PNS yang sempat ramai diberitakan di nasional dipecat karena tersandung tipikor.
Mereka tersandung tipikor sejak 2010 hingga 2015. Di antara mereka, tersandung tipikor karena berbagai sebab.
Ada karena unsur kesengajaan, ada juga karena unsur non kesengajaan yang di luar kuasa mereka sebagai akibat sistem.
“Kasihan. Sangat disayangkan, mereka bekerja lama, hanya karena satu kesalahan, mereka harus jadi begitu. Saya berharap ke depan, ASN yang muda-muda siapkan mental agar tidak sampai begitu,” katanya.
Jarwo, dari BKN mengatakan, persoalan tipikor yang menjerat ASN ini memang mesti jadi perhatian.
Ia berharap, jangan ada ASN baik ASN muda maupun ASN lama terkasus tipikor. Bekerjalah dengan baik agar tidak tersandung hal tersebut.
“Mudah mudahan jangan sampai ya, anak anak kita, adik-adik kita nanti terkena tipikor. Karena tipikor itu begini, begitu dia kena tipikor, nanti pada sidang, dikenakan salah, BKN jangankan hukuman dua tahun, atau 6 bulan, bahkan satu bulan pun, kantor BKN yang ada di seluruh Indonesia menyurati kepada bupati, wali kota menyarankan agar PNS yang bersangkutan diberhentikan,” papar Jarwo.
Sepanjang menyangkut tipikor, BKN sangat tegas tanpa melihat latar terjadinya tipikor. Secara umum, tipikor terbagi menjadi beberapa macam. Ada tipikor karena unsur kesengajaan, ada juga karena kesalahan administrasi.
Banyak ASN yang terkena kasus tipokor, sejak tahun 2010 hingga 2015, menghadapi ketegasan sama ancaman pemecatan.
Apalagi sejak ditandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penanganan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN berkasus tipikor makin tegas ditindak.
SKB tengang PNS ditandatangani September 2018 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain soal hukuman bagi PNS, SKB ini juga mengatur pemberian sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang lambat melaksanakan putusan pemberhentian.
Selama ini, PPK kerap menghadapi posisi dilematis ketika mendapatkan surat saran pemberhentian ASN dari BKN pasca diputuskan bersalah dengan berkekuatan hukum tetap.
Antara tegas segera melaksanakan pemberhentian atau menunggu. (*)