CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Salah resort di Desa Gunungkijang, Kecamatan Gunungkijang mengaku sudah mengantongi izin untuk pembangan Resort. Sehingga aktifitas pembangunan berbagai infrastruktur dapat berjalan lancar.
Sementara itu salah satu aktifitas penggalian sumur di tepi pantai persis di sebelah Loola Resort, langsung dihentikan oleh aparat kemanan. Alat berat, Buldozer yang digunakan untuk menggali sumur itupun langsung dipasang Police Line oleh pihak Kepolisian Gunungkijang.
Dari keterangan warga setempat, Erik mengatakan, garis polisi itu pasang karena sempat menimbulkan kericuhan antara warga dengan kontraktor Bintan Vista. Selain itu, izin penggalian sumur itu juga tidak memiliki izin dari dari RT/RW setempat hingga rekomendasi pihak kecamatan.
“Mereka asal menggali sumur. Padahal tidak pernah meminta izin dari RT setempat. Dan akibat dari penggalian sumur ini, laut menjadi tercemar,” ujar Erik, Minggu (10/12).
Dari pantauan centralbatam.co.id, akibat penggalian sumur ini laut disekitar menjadi keruh. Akibatnya, nelayan kehilangan penghasilan serta ratusan tamu yang sengaja datang ke Loola Resort kecewa tidak dapat menikmati keindahan air laut .
“Effek dari pencemaran ini membuat ratusan tamu kami dari Australia tidak dapat melakukan aktifitas di laut seperti olahraga air, berenang dan sebagainya. Nah akibat pencemaran ini, tamu kami dari Australia yang merupakan anak sekolah terancam tidak mau lagi balik ke Resort kami,” ujar pengelola Loola Resort, Indra Kurniawan.
Mendapat pernyataan demikian, Konsultan Bintan Vista membantah tidak memiliki izin. Menurutnya, dalam pembangunan apapun tidak ada izin yang bisa langsung selesai.
“Tidak ada izin yang bisa langsung selesai. Pematangan pengerjaan dulu, dites, dilihat, dikontrol baru dibuatkan dalam catatan tersendiri,” jelasnya.
Selain itu, Dia menegaskan, PT Bintan Vizta sudah mendapatkan dokumen Analisis dampak lingkungan (AMDAL). Dokumen AMDAL itu dikeluarkan sejak 2011 oleh Bupati sebelumnya, Ansar Ahmad.
“Perusahaan kita juga mengantongi dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Dokumen ini diperbaharui setiap tahun dan pengawasannua bersifat kontinyu,” tegasnya.
Pernyataan Kosultasi ini lansung dibantah oleh salah mahasiswa, Buyung Adly. Buyung mengatakan, izin baru diberikan jika adanya sosialisasi terhadap warga dan lokasinya. Kedua ada tinjauan sosialogy bahwa tidak menggagu warga. Dan ketiga tinjauan yuridis atau hukum bahwa lokasi itu tidak melangga ketentuan hukum.
“Nah sudah ketiga hal diatas, baru izin diberikan. Ini aja masyarakat menaku tidak pernah ada sosialisasi. Ini pasti belum ada kan,” tanya mahasiswa aktifis itu.
Hal senada dikatakan Camat Gunungkijang mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekom sebagai pemerintah di tingkat kecamatan. “Harusnya ada rekomendasi dari kami untuk pengerusan izin selanjut. Tapi kami tidak pernah mengeluarkan rekom. Karena mereka (Bintan Vista) sendiri tidak pernah mengajukan,” pungkasnya. (Ndn)

