CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sidang gugatan di PTUN Tanjungpinang, di Jl. Ir. Sutami, Sekupang, Batam akan kembali dilanjutkan, Rabu (28/9/2016) pagi.
Sidang itu digelar terkait tuntutan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam terhadap SK Gubernur Kepri, tentang upah minimum sektoral (UMS).
Sidang tersebut akan kemali dilanjutkan, untuk memeriksa dan mengadili perkara yang tengah bergejolak ditengah Apindo dan Pekerja di Batam.
Hal ini turut dibenarkan Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Helmy Santika, usai memantau jalannya aksi pengawalan oleh ratusan demonstran didepan Gedung PTUN Tanjungpinang, Batam.
“Ya, pekan depan (Rabu, 28/9/2016) lanjut lagi sidangnya. Kemungkinan juga akan dikawal oleh demonstran,” ucap Kombes Pol. Helmy, Rabu (21/9/2016) lalu.
Dikatakannya juga, aksi tersebut akan tetap dikawal ketat oleh personel dari Polda Kepri dan Polresta Barelang guna menjaga kondusifitasnya sidang tersebut.
“Anggota tetap akan kita turunkan untuk menjaga keamanan sepanjang persidangan,” ungkapnya tegas.

