CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Kelanjutan kasus dugaan korupsi Rp 1,5 miliar dengan tersangka BS oknum BPN Batam masih menggantung, meski berkas sudah dikirimkan sekitar 40 hari oleh penyidik Polda Kepri, tetapi belum ada tanggapan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
“Berkas P-19 yang dikirimkan seharusnya dijawab dengan batas 14 hari. Meski sudah lama dikirim hingga kini belum ada jawaban dari Kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Kombes Pol S Erlangga di Batam.
Dia mengatakan, semua permintaan kejaksaan mengenai kekurangan sudah dipenuhi penyidik. Jika setelah 14 hari belum ada tanggapan kejaksaan, maka sesuai dengan hukum acara, polisi sudah bisa melangsungkan pengiriman berkas dan tersangka ke kejaksaan agar kasus ini segera memasuki persidangan.
“Walaupun sudah bisa tahap dua berkas tersangka, namun kami tidak ingin melangkahi pihak kejaksaan. Hingga saat ini kami masih berharap jawaban kejaksaan,” kata Erlangga.
Dalam kasus dugaan korupsi BPN Kota Batam tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menetapkan BS selaku Kepala Seksi Hak Tanah sebagai tersangka utama.
Meskipun uang negara dalam kasus tersebut sudah dikembalikan oleh tersangka, tetapi kepolisian tetap melanjutkan penyidikan kasus ini.
Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto sebelumnya mengatakan kasus tersebut bermula saat PT Karimun Pinang Jaya memenangkan lelang atas tanah 12,5 hektare di kawasan Batam Centre yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batam dengan nilai Rp 31 miliar.
PT Karimun Pinang Jaya kemudian mengurus sertifikat atas tanah tersebut ke BPN Batam. Sesuai dengan aturan dan perhitungan yang berlaku, maka perusahaan tersebut harus menyetor uang BPHTB sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, oleh oknum BPN Batam uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara.(ant/ctb)