CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Lima orang hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara banding Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok. Ahok dianggap terbukti melakukan penodaan agama.
“Ke lima hakim yang ditunjuk antara lain Imam Sungudi sebagai ketua majelis hakim. Lalu, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak,” kata kepala Humas Pengadilan Tinggu DKI Jakarta Johanes Suhadi.
Johanes mengatakan, selanjutnya majelis hakim akan mempelajari serta memeriksa berkas banding tersebut. Setelah proses tersebut dilewati, majelis hakim akan menentukan waktu musyawarah serta putusannya.
“Tapi (putusan) enggak lama kok di PT (Pengadilan Tinggi),” kata Johanes.
Sebelumnya PN Jakarta Utara mengirimkan berkas banding dari JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5/2017). Salah satu alasan pengajuan banding adalah putusan hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan JPU.