Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Amsakar Achmad Lantik Pengurus PIKORI BP Batam Periode 2025-2029

17 September 2025

Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Achmad Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan

17 September 2025

RUPSLB Telkom 2025 Tetapkan Perubahan Pengurus Perseroan

16 September 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Amsakar Achmad Lantik Pengurus PIKORI BP Batam Periode 2025-2029
  • Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Achmad Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
  • RUPSLB Telkom 2025 Tetapkan Perubahan Pengurus Perseroan
  • Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran BP Batam 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
  • Lurah Tanjung Pinggir Tunjukkan Kepedulian, Ajak Warga CGM Rutin Goro Tiap Tiga Bulan
  • Pangkodau I Resmikan Monumen Hang Nadim, Warisan Semangat Juang untuk Generasi Muda
  • Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66%, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif
  • Medco E&P dan Detara Foundation Gelar Festival Lingkungan, 400 Peserta Antusias Hadir
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Berikan Relaksasi Pajak Bagi Pelaku Usaha, Rudi : Jangan Sampai Usaha Tutup
Advetorial

Berikan Relaksasi Pajak Bagi Pelaku Usaha, Rudi : Jangan Sampai Usaha Tutup

23 September 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Wali Kota Batam Muhammad Rudi saat Sosialisasi Kebijakan dan Relaksasi Pajak
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan relaksasi pajak tak hanya kepada masyarakat umum, tapi juga pelaku usaha. Khsusnya di sektor perhotelan dan restoran.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan di tengah pandemi saat ini hampir semua sektor usaha terkena dampaknya. Karena itu Pemko Batam tentunya akan terus berusaha bagaimana dapat membantu bagaimana kegiatan usaha tetap jalan.

โ€œSaat ini kita fokus bagaimana usaha para pelaku usaha ini tetap jalan, jangan sampai tutup,โ€ kata Rudi usai kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Relaksasi Pajak Daerah Kota Batam Tahun 2021 di Swiss Belhotel Harbour Bay, Kamis (23/9/2021).

Karena itu dengan adanya kebijakan relaksasi pajak ini diharapkan dapat mengurangi beban para pelaku usaha dan juga masyarakat Kota Batam. Sehingga kegiatan usaha dapat tetap berjalan, meskipun belum optimal.

Rudi juga menegaskan upaya penanganan Covid-19 di Kota Batam masih terus dilakukan Pemko Batam bersama Forkompinda. Pihaknya mengingatkan bahwa pandemi belum berakhir, karena itu protokol kesehatan harus terus dijalankan.

โ€œGelombang ke dua berhasil kita lewati, tapi jangan lengah karena pandemi Covid-19 belum berakhir,โ€ ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan Pemko Batam saat ini telah mengeluarkan Perwako No. 54 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Jatuh Tempo, Pengurangan Piutang Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam.

โ€œKebijakan ini di keluarkan Pak Wali sebagai relaksasi pajak serta stimulus untuk masyarakat yang memiiliki piutang pajak kepada pemerintah untuk membayar kewajibannya,โ€ kata Azmansyah.

Adapun ketentuanya adalah diskon 50 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2012, kemudian diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai 2015 dan diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2016 sampai 2018.

Selain itu, Pemko Batam juga menghapus denda piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2020 dan mengundur jatuh tempo pembayaran sampai 30 November 2021 mendatang. Untuk cek tagihan masyarakat dapat mengunjugi laman, https://esppt.batam.go.id

โ€œKebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 30 November 2021, karena itu mari bayar pajaknya untuk bangun Kota Batam,โ€ jelasnya.

Untuk pembayarannya dapat dilakukan melalui loket, ATM, M Banking pada BANK dan minimarket yang ditunjuk. Di antaranya seperti Bank Riau Kepri, BNI, Bank bjb, Bank BTN, BRI dan juga Indomaret.

Selain pemberian diskon untuk PBB-P2, Azmansyah juga mengatakan Pemko Batam juga membebaskan denda dan bunga Pajak Daerah kota Batam, periode tahun 2015 sampai 2021.

Di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan (bersumber daya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri) dan pajak parkir. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2021.

โ€œSebagaimana Keputusan Wali Kota Batam No. KPTS.309/HK/VIII/2021 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Denda atau Bunga Pajak Daerah,โ€ katanya.(dkh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Batam Muhammad Rudi pelaku usaha Pemerintah Kota Pemko relaksasi pajak Rudi Wali Kota
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Amsakar Achmad Lantik Pengurus PIKORI BP Batam Periode 2025-2029

17 September 2025

Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Achmad Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan

17 September 2025

RUPSLB Telkom 2025 Tetapkan Perubahan Pengurus Perseroan

16 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Amsakar Achmad Lantik Pengurus PIKORI BP Batam Periode 2025-2029

17 September 2025 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM โ€“ Kepala BP Batam yang juga merupakan Pelindung Persatuan Istri Karyawan BP Batam (PIKORI…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Achmad Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan

17 September 2025

RUPSLB Telkom 2025 Tetapkan Perubahan Pengurus Perseroan

16 September 2025

Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran BP Batam 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan

16 September 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Amsakar Achmad Lantik Pengurus PIKORI BP Batam Periode 2025-2029

17 September 2025

Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Achmad Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan

17 September 2025

RUPSLB Telkom 2025 Tetapkan Perubahan Pengurus Perseroan

16 September 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.