CENTRALBATAM.CO.ID, KUALALUMPUR-Malaysia resmi mengusir Duta Besar Korea Utara Kang Chol dari negara itu, Sabtu (4/3/2017). Statusnya kini persona non grata dan diminta meninggalkan Malaysia dalam 48 jam.
Pengusiran ini adalah buntut memanasnya hubungan kedua negara setelah Kim Jong Nam, saudara dari pemimpin besar Korut, Kim Jong Un terbunuh di Kuala Lumpur International Airport, Malaysia, pada 13 Februari lalu.
Dubes Chol pada akhir Februari lalu mengatakan Pyongyang meragukan penanganan Malaysia terhadap kasus tersebut. Dia menuding Malaysia bersekongkol dengan negara lain.
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menilai ucapan itu sangat kasar. Menteri Luar Negeri Malaysia Anifah Haji Aman mengatakan Malaysia meminta Dubes Chol meminta maaf, tapi tak ditanggapi.
“Malaysia akan bereaksi dengan kuat terhadap segala penghinaan atau upaya untuk merusak reputasinya,” kata Anifah, seperti dikutip Reuters.
Amerika Serikat dan Korea Selatan mengatakan Kim Jong Nam dibunuh oleh agen dari Korea Utara sendiri. Malaysia sendiri sudah mendeportasi seorang tersangka orang Korea Utara, terkait kasus itu, pada Jumat (3/3/2017).
Pada awal pekan ini, Malaysia mengatakan akan membatalkan bebas visa bagi warga Korea Utara ke Malaysia mulai 6 Maret. Pemerintah khawatir negara itu dijadikan tempat kegiatan melanggar hukum.(cnn/ctb)
