CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi (PPH) periode 2016. Laporan SPT yang sebelumnya ditenggat akhir Maret kini diperpanjang sampai 21 April 2017.
“Salah satunya karena ada masalah teknis terkait dengan teknologi informasi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama.
Meski batas waktunya diperpanjang, Yoga berharap wajib pajak melakukan pelaporan sebelum awal April. Musababnya, untuk meminimalisir bertumpuknya data. Khususnya pada pelaporan yang menggunakan sistem elektronik.
Yoga juga mengatakan lembaganya memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk fokus mengurusi tax amnesty. Musababnya, program itu akan berakhir pada akhir Maret ini.
“Jadi kami memberikan kepada wajib pajak fokus konsentrasi ke tax amnesty dulu. Untuk penyampaian SPT nanti saja boleh. Tapi tetap pembayaran terakhir program tax amnesty harus dilakukan paling lambat 31 Maret,” ujar dia.
Sebelumnya, tenggat pelaporan SPT dan program tax amnesty sama-sama berakhir pada 31 Maret 2017. Waktu yang berbarengan itu menyebabkan membludaknya masyarakat di setiap kantor pelayanan pajak.
Sistem elektronik Ditjen Pajak juga kewalahan menampung pengunjung yang mengakses situs mereka. Inilah salah satu alasan Ditjen Pajak memperpanjang batas laporan SPT dan memisahkannya dengan tenggat tax amnesty.
Yoga mengatakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, hingga kemarin sudah ada 7,2 juta wajib pajak yang melaporkan SPT PPH dari total 22 juta orang. Sebagian besar di antaranya atau sebanyak 5,9 juta orang melaporkan SPT dalam jaringan (e-filling dan e-form).