CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Perppu ini untuk menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Pemerintah merasa perlu menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017. Sudah dikeluarkan 2 hari yang lalu,” kata Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (12/7/2017).
Wiranto mengatakan bahwa ormas yang ada di Indonesia perlu diberdayakan dan dibina karena masih ada kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Hal inilah yang akhirnya menjadi alasan pemerintah menerbitkan Perppu tersebut.
“UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” ucapnya.
Pemeritah melihat kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan membuat UU baru. Alasannya, penyusunan UU baru membutuhkan waktu lama.
“Kalau tunggu UU baru, waktunya lama. Tidak bisa segera diatasi,” ujar Wiranto.
Dia menegaskan Perppu ini bukan untuk membatasi kewenangan ormas, apalagi mendiskreditkan ormas Islam.
“Perppu ini justru untuk merawat persatuan dan kesatuan,” pungkas Wiranto.