Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Belum Vaksin Warga Dilarang ke Pasar, Petugas Sekat Jalan Perbatasan Tanjungpinang-Bintan
Bintan

Belum Vaksin Warga Dilarang ke Pasar, Petugas Sekat Jalan Perbatasan Tanjungpinang-Bintan

13 Juli 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Petugas gabungan memeriksa pengendara di Perbatasan Kijang, Bintan-Tanjungpinang di Km 13 Daerah Sungai Pulai, dalam penyekatan, pada hari pertama PPKM darurat, Senin (12/7/2021).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Tanjungpinang, warga yang belum divaksin dilarang ke masuk ke pasar, Senin (12/7/2021).

Warga harus bisa menunjukan surat bukti vaksin kepada petugas gabungan yang berjaga di akses jalan menuju Pasar Baru.

Penyekatan dilakukan di semua titik oleh petuga gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP.

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Arsha menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan penyekatan di sejumlah jalan guna menindaklanjuti PPKM di Tanjungpinang.

Disampaikannya, bagi masyarakat yang ingin pergi ke Pasar, diwajibkan untuk menunjukan surat sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

“Kalau mau ke pasar kita minta tunjukan surat vaksinnya. Kalau belum ada, tidak dibolehkan untuk memasuki pasar,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat yang melewati kawasan Jalan Merdeka tanpa tujuan, maka akan diarahkan untuk pulang.

“Tapi kita arahkan untuk vaksin dulu bagi yang belum. Kalau tidak ada tujuan mau lewat jalan sini, kita arahkan putar balik,” ucapnya.

“Jadi kita harap masyarakat untuk paham dengan kondisi ini, jangan keluar rumah jika tidak penting,” tambahnya memberikan himbauan.

Sementara itu, dua titik perbatasan yang menghubungkan antara Bintan dan Tanjungpinang dan sebaliknya di menjadi lokasi penyekatan petugas gabungan. Dua titik perbatasan tersebut, dijaga ketat petugas gabungan Kota Tanjungpinang.

Seperti di perbatasan Km 13 yang menghubungkan Kijang dan Tanjungpinang di daerah Sungai Pulai tampak petugas melakukan pengetatan bagi warga yang datang dari arah Kijang hendak menuju Tanjungpinang dan sebaliknya.

Begitu juga di perbatasan Bintan dan Tanjungpinang di Km 16 Toapaya Selatan juga dilakukan pengetatan yang sama. Di dua lokasi juga sudah di dirikan Posko pengetatan untuk penerapan PPKM darurat.

Anggota Satlantas Polres Tanjungpinang Iptu Raisa Prilia Savitri menyebutkan, kegiatan PPKM darurat yang di perbatasan antara Bintan dan Kota Tanjungpinang baru dilakukan hari ini.

“Tadi mulainya dari pukul 08.00 WIB, kegiatan ini akan dilaksanakan 24 jam,” kata Perwira pengendali Posko PPKM Darurat, Iptu Raisa Prilia.

Raisa menjelaskan, pemberlakukan PPKM darurat di Kota Tanjungpinang sesuai dengan ketetapan pemerintah. Sehingga, hanya sektor essential dan kritikal yang diperbolehkan memasuki wilayah Tanjungpinang.

Dimana untuk sektor essential yakni bagian keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan Industri Orentasi sektor.

Sementara untuk sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi.

Selanjutnya, industri makanan, minuman dan penunjangnya, ptrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana,proyek strategis nasional, kontruksi, vasilitas dasar (listrik dan air) dan industri pemenuhan pokok sehari-hari.

“Jadi kita lihat juga kepentingan apa, kalau sebatas belanja yang tidak penting kita putar balik. Kecuali ada kepentingan darurat seperti sedang sakit dan butuh pengobatan segera baru kita perbolehkan masuk,” ujarnya di posko dekat Sungai Pulai Tanjungpinang.

Raisa juga menambahkan, dalam operasi PPKM Darurat ini petugas juga menanyakan apakah warga tersebut sudah menjalani vaksinisasi.

“Contoh, ada warga dari Kijang hendak ke Kota Tanjungpinang, tapi belum vaksin kita arahkan agar putar balik,” katanya.

Dalam kegiatan penerapan PPKM darurat, Raisa mengatakan sudah ada puluhan pengendara yang terpaksa putar balik karena tidak masuk dalam sektor yang mendapat prioritas.

“Ada juga tadi kontainer pengangkut sembako kita suruh putar balik karena sopirnya belum divaksin,” ujarnya.

Posko penyekatan PPKM darurat di daerah perbatasan Tanjungpinang – Bintan akan dilakukan selama 24 jam hingga 20 Juli 2021 mendatang.(ndn)

Baca juga berita lain CentralBatam.co.id di Google News

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Belum vaksin dilarang ke pasar CENTRALBATAM.CO.ID Penyekatan jalan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.