CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Tanjungpinang, warga yang belum divaksin dilarang ke masuk ke pasar, Senin (12/7/2021).
Warga harus bisa menunjukan surat bukti vaksin kepada petugas gabungan yang berjaga di akses jalan menuju Pasar Baru.
Penyekatan dilakukan di semua titik oleh petuga gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP.
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Arsha menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan penyekatan di sejumlah jalan guna menindaklanjuti PPKM di Tanjungpinang.
Disampaikannya, bagi masyarakat yang ingin pergi ke Pasar, diwajibkan untuk menunjukan surat sudah menjalani vaksinasi Covid-19.
“Kalau mau ke pasar kita minta tunjukan surat vaksinnya. Kalau belum ada, tidak dibolehkan untuk memasuki pasar,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat yang melewati kawasan Jalan Merdeka tanpa tujuan, maka akan diarahkan untuk pulang.
“Tapi kita arahkan untuk vaksin dulu bagi yang belum. Kalau tidak ada tujuan mau lewat jalan sini, kita arahkan putar balik,” ucapnya.
“Jadi kita harap masyarakat untuk paham dengan kondisi ini, jangan keluar rumah jika tidak penting,” tambahnya memberikan himbauan.
Sementara itu, dua titik perbatasan yang menghubungkan antara Bintan dan Tanjungpinang dan sebaliknya di menjadi lokasi penyekatan petugas gabungan. Dua titik perbatasan tersebut, dijaga ketat petugas gabungan Kota Tanjungpinang.
Seperti di perbatasan Km 13 yang menghubungkan Kijang dan Tanjungpinang di daerah Sungai Pulai tampak petugas melakukan pengetatan bagi warga yang datang dari arah Kijang hendak menuju Tanjungpinang dan sebaliknya.
Begitu juga di perbatasan Bintan dan Tanjungpinang di Km 16 Toapaya Selatan juga dilakukan pengetatan yang sama. Di dua lokasi juga sudah di dirikan Posko pengetatan untuk penerapan PPKM darurat.
Anggota Satlantas Polres Tanjungpinang Iptu Raisa Prilia Savitri menyebutkan, kegiatan PPKM darurat yang di perbatasan antara Bintan dan Kota Tanjungpinang baru dilakukan hari ini.
“Tadi mulainya dari pukul 08.00 WIB, kegiatan ini akan dilaksanakan 24 jam,” kata Perwira pengendali Posko PPKM Darurat, Iptu Raisa Prilia.
Raisa menjelaskan, pemberlakukan PPKM darurat di Kota Tanjungpinang sesuai dengan ketetapan pemerintah. Sehingga, hanya sektor essential dan kritikal yang diperbolehkan memasuki wilayah Tanjungpinang.
Dimana untuk sektor essential yakni bagian keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan Industri Orentasi sektor.
Sementara untuk sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi.
Selanjutnya, industri makanan, minuman dan penunjangnya, ptrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana,proyek strategis nasional, kontruksi, vasilitas dasar (listrik dan air) dan industri pemenuhan pokok sehari-hari.
“Jadi kita lihat juga kepentingan apa, kalau sebatas belanja yang tidak penting kita putar balik. Kecuali ada kepentingan darurat seperti sedang sakit dan butuh pengobatan segera baru kita perbolehkan masuk,” ujarnya di posko dekat Sungai Pulai Tanjungpinang.
Raisa juga menambahkan, dalam operasi PPKM Darurat ini petugas juga menanyakan apakah warga tersebut sudah menjalani vaksinisasi.
“Contoh, ada warga dari Kijang hendak ke Kota Tanjungpinang, tapi belum vaksin kita arahkan agar putar balik,” katanya.
Dalam kegiatan penerapan PPKM darurat, Raisa mengatakan sudah ada puluhan pengendara yang terpaksa putar balik karena tidak masuk dalam sektor yang mendapat prioritas.
“Ada juga tadi kontainer pengangkut sembako kita suruh putar balik karena sopirnya belum divaksin,” ujarnya.
Posko penyekatan PPKM darurat di daerah perbatasan Tanjungpinang – Bintan akan dilakukan selama 24 jam hingga 20 Juli 2021 mendatang.(ndn)
Baca juga berita lain CentralBatam.co.id di Google News