CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Tidak tercapainya target dana Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) selama 3 tahun terakhir, diduga dinas yang terkait belum mentaati Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana mestinya. Seharusnya 70 persen dari pendapatan IMTA, dipergunakan untuk kompetensi pekerja maupun pencari kerja.
“Ternyata dari perhitungan kita masih di bawah 50 persen tercapainya. Kita sudah beri waktu di Perda retribusi itu selama 2 tahun. Berarti 2015 harusnya sudah berjalan efektif,” ujar Djoko Mulyono, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (9/4/2018).
Komisi IV DPRD Kota Batam sendiri melakukan RDP bersama denga Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD). Dalam RDP itu membahas penggunaan dana IMTA untuk komptensi pekerja maupun pencari kerja.
Djoko mengatakan, adanya indikasi belum mentaati Perda tentang retribusi IMTA seperti Perda No.4 tahun 2013. Kedua mekanisme penyalurannya juga belum dapat dilihat angkanya. Seharusnya dikelola penuh oleh Disnaker Kota Batam agar lebih mudah mengawasinya.
“Proses masuknya IMTA itu sebagaimana di BP2RD. Dari BP2RD akan menyalurkan sesuai perencanaan yang disusun dinas terkait dan BPKAD sebagai pengelola asset negara,” katanya.
Sementara Aman anggota Komisi IV DPRD Kota Batam lainnya, menjelaskan indikasi pelanggaran dana IMTA itu terkait dengan pengalokasian Disnaker. Seperti di Perda mengamanahkan 70 persen dari dana IMTA harus dialokasikan untuk pelatihan peningkatan kompetensi tenaga kerja.
Sementara kenyatannya alokasi dana pada 2018 ini saja terjadi juga di 2016 dan 2017. Harusnya dana untuk pelatihan kompetensi tenaga kerja Rp 23.8 miliar ternyata 70 persen tidak dialokasikan oleh Disnaker. Penyebabnya dikarenakan Disnaker sendiri mendapatkan alokasi dana IMTA itu hanya Rp 21 miliar. Itupun kurang dari 70 persen.
“Selanjutnya Disnaker itu dibagi lagi hanya 15 persen saja untuk pelatihan kompetensi tenaga kerja. Sisanya malah digunakan untuk kepentingan operasional disnaker. Ini hal yang sudah disepakati oleh pihak terkait. Inikan juga pelanggaran. Kedepannya semoga sudah tak terjadi lagi,” katanya.