Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Belum Menataati Perda, Pemanfataan Dana IMTA Tidak Sampai 70 Persen
Batam

Belum Menataati Perda, Pemanfataan Dana IMTA Tidak Sampai 70 Persen

9 April 2018Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Djoko Mulyono memimpin rapat RDP dengan Disnaker Kota Batam dan BP2RD Kota Batam, Senin (9/4/2018)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Tidak tercapainya target dana Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) selama 3 tahun terakhir, diduga dinas yang terkait belum mentaati Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana mestinya. Seharusnya 70 persen dari pendapatan IMTA, dipergunakan untuk kompetensi pekerja maupun pencari kerja.

“Ternyata dari perhitungan kita masih di bawah 50 persen tercapainya. Kita sudah beri waktu di Perda retribusi itu selama 2 tahun. Berarti 2015 harusnya sudah berjalan efektif,” ujar Djoko Mulyono, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (9/4/2018).

Komisi IV DPRD Kota Batam sendiri melakukan RDP bersama denga Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD). Dalam RDP itu membahas penggunaan dana IMTA untuk komptensi pekerja maupun pencari kerja.

Djoko mengatakan, adanya indikasi belum mentaati Perda tentang retribusi IMTA seperti Perda No.4 tahun 2013. Kedua mekanisme penyalurannya juga belum dapat dilihat angkanya. Seharusnya dikelola penuh oleh Disnaker Kota Batam agar lebih mudah mengawasinya.

“Proses masuknya IMTA itu sebagaimana di BP2RD. Dari BP2RD akan menyalurkan sesuai perencanaan yang disusun dinas terkait dan BPKAD sebagai pengelola asset negara,” katanya.

Sementara Aman anggota Komisi IV DPRD Kota Batam lainnya, menjelaskan indikasi pelanggaran dana IMTA itu terkait dengan pengalokasian Disnaker. Seperti di Perda mengamanahkan 70 persen dari dana IMTA harus dialokasikan untuk pelatihan peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Sementara kenyatannya alokasi dana pada 2018 ini saja terjadi juga di 2016 dan 2017. Harusnya dana untuk pelatihan kompetensi tenaga kerja Rp 23.8 miliar ternyata 70 persen tidak dialokasikan oleh Disnaker. Penyebabnya dikarenakan Disnaker sendiri mendapatkan alokasi dana IMTA itu hanya Rp 21 miliar. Itupun kurang dari 70 persen.

“Selanjutnya Disnaker itu dibagi lagi hanya 15 persen saja untuk pelatihan kompetensi tenaga kerja. Sisanya malah digunakan untuk kepentingan operasional disnaker. Ini hal yang sudah disepakati oleh pihak terkait. Inikan juga pelanggaran. Kedepannya semoga sudah tak terjadi lagi,” katanya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.