CENTRALBATAM.CO.ID. Tanjungpinang.– Sebagai perwujudan dari pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut. Bea Cukai Tanjungpinang
secara konsisten melaksanakan pengawasan dan penindakan dan melakukan pemusnahan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau. Beberapa diantara yang dimusnahkan yakni rokok dan tembakau iris serta minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas atau palsu.
“Pita cukai ini salah peruntukan, maupun yang tidak dilekati pita cukai sama sekali dan juga barang ilegal lainnya yang antara lain terdiri dari pakaian bekas (ballpress), sepeda, handphone, parfum dan sebagainya,” ujar kepala Seksi Penyuluhan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Oka Ahmad, Rabu (3/3).
Dari pantauan di lapangan, penindakan pemusnahan yang sedang dilakukan di komplek rumah dinas bea cukai batu 5 tersebut terlihat banyak kotak henphone tidak beserta isinya yang membuat banyak pertanyaan menerpa para petugas beacukai yang sedang melakukan pemusnahan.
Oka Ahmad Setiawan menjelaskan, hal itu memang dilakukan karena dalam penangkapan hanya terdapat kotak yang tidak beserta isinya yang tidak memiliki dokumen resmi memasuki kawasan Tanjungpinang.
“Ketika penangkapan dan pemeriksaan, barang yang masuk memang kedapatan hanya kotak kosong tidak berta handphonenya,” ungkapnya
Lanjutnya “Itu modus dari para penyelundup, jadi kotak dan hpnya dibawa secara terpisah agar dapat mengkelabui petugas bea cukai yang sedang bertugas”
Dalam rangka ketatnya pengawasan terhadap para penyelundup yang menggelapkan barang tampa dokumen membuat kerugian negara yang sangatfantastic. Untuk itu, ia mengatakan para petugas harus sangat berhati dan teliti dalam menjaga pintu masuk antar negara.
“Penyelundup ini sangat lihai. Mereka nekat melakukan apa saja untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor” tutupnya (Leo)
