CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam berhasil mengamankan sebanyak 774.943 batang rokok berbagai jenis dan merek.
Ratusan ribu batang rokok ilegal itu merupakan penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) dalam kurun waktu empat bulan terakhir, yakni sejak bulan November 2021 hingga Februari 2022.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, KPU BC Tipe B Batam, M. Rizki Baidillah, mengatakan, pihaknya mengamankan total sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal.
“35 SBP itu dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan November, dan 4 SBP di bulan Desember. Selain itu, 22 SBP bulan Januari, serta 4 SBP di bulan Februari,” ujar Rizki, Selasa (1/3/2022).
Rizki melanjutkan, untuk jumlah barang yang berhasil diamankan dalam 4 bulan terkahir ialah sebanyak 774.943 batang rokok BKC HT.
“Jumlah itu terdiri dari berbagai jenis sigaret (rokok) dan merek, mulai dari sigaret kretek mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Cerutu,” ungkapnya.
Adapun nilai barang dari ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut, masih kata Rizki, sebanyak Rp766.939.000 dilakukan estimasi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp537.441.000.
“Bea Cukai Batam akan terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal. Dan, sepanjang bulan Januari sampai Desember 2021 (secara keseluruhan) BC Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC HT dengan jumlah sebanyak 74.277.096 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp78,8 miliar,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, pada bulan Agustus hingga Oktober 2021, BC Batam telah aktif berpartisipasi dalam Operasi Gempur 2021 yang diselenggarakan serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai(KBC) seluruh Indonesia.
Operasi itu diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal. Sementara berdasarkan hasil survei yang diselenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), menunjukkan bahwa, persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk di Batam berada di angka 4,86 persen.
“Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19 persen. Efektivitas penindakan preventif sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal. BC Batam telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKC-HT ilegal,” katanya.
Penindakan itu, kata dia, mulai dari pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit Pelayanan dan Sosialisasi (UPS), serta edukasi oleh Unit Kehumasan hingga tindakan represif melalui patroli dan operasi oleh Unit Pengawasan Bea Cukai Batam dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Secara keseluruhan, kami juga telah menerapkan langkah pendukung strategi pengawasan dengan sinergi dengan berbagai instansi, mulai dari Joint Program antara DJBC-DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Kemudian operasi patroli sinergi terpadu antara DJBC-Polairud (Kepolisian Air dan Udara), serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Terakhir yakni sosialisasi pada masyarakat,” tandasnya. (Ilham S)