Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Legislator Batam Soroti Dua Titik U-Turn Rawan Kecelakaan, Tumbur Hutasoit Minta Dishub Bertindak

26 Juni 2025

DPRD Batam Sambut Hangat Kebijakan Penghapusan Utang UMKM oleh Pemerintah

26 Juni 2025

KJRI Johor Bahru Perluas Akses Informasi KSATRIA di Feri Internasional Johor – Indonesia

25 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Legislator Batam Soroti Dua Titik U-Turn Rawan Kecelakaan, Tumbur Hutasoit Minta Dishub Bertindak
  • DPRD Batam Sambut Hangat Kebijakan Penghapusan Utang UMKM oleh Pemerintah
  • KJRI Johor Bahru Perluas Akses Informasi KSATRIA di Feri Internasional Johor – Indonesia
  • 519 Reklame Ilegal Dibongkar, Pemko Batam Apresiasi Sikap Kooperatif Pengusaha
  • Grab, Kemenkop UKM, dan BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi Ciptakan Peluang Kerja Inklusif dan Lindungi Pekerja Digital
  • DPRD Batam Soroti Kasus Penganiayaan ART, Kemanusiaan Tak Boleh Diabaikan
  • Kolaborasi Pemko Batam dan BTN, Buka Akses Modal Mudah Bagi UMKM
  • Grab Gandeng Kemenkop UKM dan BPJS Ketenagakerjaan, Buka Jalan Baru Wirausaha Digital Inklusif
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » BC Gagalkan Penyelundupan Narkotika, Gibran Center Sentil BNN dan Polda Kepri Jangan Mandek di Level Kurir
Batam

BC Gagalkan Penyelundupan Narkotika, Gibran Center Sentil BNN dan Polda Kepri Jangan Mandek di Level Kurir

9 Mei 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Ketua Gibran Center Kepulauan Riau, Parlindungan Purba
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM– Dua kurir narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Bea dan Cukai (BC) Batam bersama aparat gabungan dalam rentang waktu 29 April hingga 1 Mei 2025 di Pelabuhan Internasional Batam Centre dan Bandara Internasional Hang Nadim.

Namun penindakan ini disayangkan hanya menyentuh pelaku lapangan, sementara para bandar masih bebas berkeliaran.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lantai 3 Kantor BC Batam, Batu Ampar, Kamis (8/5/2025), Kepala Kantor BC Batam, Zaky Firmansyah, menyebutkan penindakan ini berhasil menggagalkan potensi peredaran narkoba yang bisa merusak hingga 15 ribu jiwa.

Sementara itu, Kepala Bidang P2 BC Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa dari kedua kasus tersebut telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan, dan kedua pelaku AD dan AY sudah diserahterimakan masing-masing ke Polda Kepri dan BNNP Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

Menanggapi hal ini, Ketua Gibran Center Kepulauan Riau, Parlindungan Purba, meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini BNNP Kepri dan Ditresnarkoba Polda Kepri, untuk tidak berhenti pada penangkapan kurir semata.

“Bea Cukai sudah menangkap dan bahkan sudah mengungkap inisial pihak yang diduga sebagai bandar, yaitu ‘AW’ dan ‘D’. Sekarang giliran BNNP dan Polda Kepri yang harus menindaklanjuti. Jangan hanya berhenti di kurir. Tangkap bandar-bandar yang menjadi otak dari semua ini,” tegas Parlindungan.

Dalam kasus pertama, wanita berinisial AD (36) ditangkap saat turun dari Ferry MV Citra Legacy 3 di Pelabuhan Batam Centre setelah datang dari Malaysia.

Dari kopernya, ditemukan 18 bungkus sabu seberat 2.050 gram yang disembunyikan di balik pakaian dalam.

AD mengaku dijanjikan imbalan Rp 20 juta oleh seseorang berinisial AW yang dikenalnya di Surabaya.

Dua hari kemudian, pria berinisial AY (29) ditangkap di Bandara Hang Nadim dengan membawa 1.029,2 gram sabu yang disimpan dalam celana jeans di kopernya.

AY mengaku diperintahkan oleh D, seseorang yang dikenalnya semasa di Lapas, untuk mengambil koper di kawasan Dapur 12, Batam, dengan janji upah Rp 60 juta.

“Kita tidak ingin penegakan hukum seperti ini hanya memotong ranting, tapi membiarkan akarnya tumbuh kembali. Kalau bandar-bandar seperti AW dan D tidak ditangkap, maka peredaran narkoba akan terus berulang. Aparat harus naik kelas dalam penindakannya,” tambah Parlindungan.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Meski demikian, Gibran Center menegaskan bahwa ancaman sekeras apa pun tidak akan efektif jika para aktor utama tetap bebas menjalankan aksinya.

“Mereka yang ada di balik layar, para pemodal, harus dikejar. Jangan sampai aparat hanya menghukum orang-orang yang lemah, yang dijadikan kurir karena tekanan ekonomi atau dijebak oleh sindikat,” pungkas Parlindungan.(dkh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Legislator Batam Soroti Dua Titik U-Turn Rawan Kecelakaan, Tumbur Hutasoit Minta Dishub Bertindak

26 Juni 2025

DPRD Batam Sambut Hangat Kebijakan Penghapusan Utang UMKM oleh Pemerintah

26 Juni 2025

KJRI Johor Bahru Perluas Akses Informasi KSATRIA di Feri Internasional Johor – Indonesia

25 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Advetorial
Advetorial

Legislator Batam Soroti Dua Titik U-Turn Rawan Kecelakaan, Tumbur Hutasoit Minta Dishub Bertindak

26 Juni 2025 Advetorial

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Keberadaan dua titik putar balik (U-turn) di Kota Batam menjadi sorotan serius…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

DPRD Batam Sambut Hangat Kebijakan Penghapusan Utang UMKM oleh Pemerintah

26 Juni 2025

KJRI Johor Bahru Perluas Akses Informasi KSATRIA di Feri Internasional Johor – Indonesia

25 Juni 2025

519 Reklame Ilegal Dibongkar, Pemko Batam Apresiasi Sikap Kooperatif Pengusaha

25 Juni 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Legislator Batam Soroti Dua Titik U-Turn Rawan Kecelakaan, Tumbur Hutasoit Minta Dishub Bertindak

26 Juni 2025

DPRD Batam Sambut Hangat Kebijakan Penghapusan Utang UMKM oleh Pemerintah

26 Juni 2025

KJRI Johor Bahru Perluas Akses Informasi KSATRIA di Feri Internasional Johor – Indonesia

25 Juni 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.