CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri membutuhkan 4.054 orang tenaga pengawas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sebanyak 4.054 orang yang akan direkrut nanti akan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilingkungannya masing-masing.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Kepri Said Abdullah Dahlawi mengatakan Bawaslu memanggil putra-putri terbaik Kepri untuk berpartisipasi secara langsung mengawal pelaksanaan Pilkada dengan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilingkungannya masing-masing.
“Kita semua bertanggungjawab agar Pilkada mendatang dapat berjalan dengan sukes dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas sesuai pilihan rakyat,” katanya, Rabu (30/9/2020) .
“Pilkada yang berintegritas hanya dapat dicapai jika seluruh proses berjalan dengan berintegritas pula,” ujarnya.
Said mengatakan sebanyak 4.054 orang akan direkrut menjadi PTPS, yang sebarannya meliputi, Kota Batam 2175 orang. Kemudian Tanjungpinang dibutuhkan 443 orang, Kepuluan Anambas 119 orang.
Selanjutnya, Natuna dibutuhkan 170 orang, Lingga sebanyak 242 orang, Bintan dibutuhkan 351 orang dan Karimun 554 orang.
“Pelaksanaan Penerimaan Pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) akan berlangsung mulai tanggal 3 sampai dengan 15 Oktober 2020 di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di setiap wilayah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kepulauan Riau,” katanya.
Berikut syarat yang harus diperhatikan untuk menjadi pengawas TPS adalah:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
- Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
Berkas pendaftaran meliputi:
a. Surat lamaran pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;
c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang merah;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup
f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi dan memiliki atasan langsung.
g. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
8) Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;
9) Apabila terpilih bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RTPCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau pihak lain yang memiliki otoritas dalam pelayanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
10) Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih; dan 11) Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan;
Penyerahan berkas pendaftaran dapat dilakukan melalui WA (whatsapp) ke nomor yang disediakan masing-masing Pokja Pembentukan PTPS di Panwaslu Kecamatan, atau melalui Pos atau diserahkan secara langsung di Kantor Panwaslu Kecamatam masing-masing.
Formulir pendaftaran dapat di unduh atau download di laman Web Bawaslu Kabupaten dan Kota atau didapatkan di Kantor Panwalu Kecamatan.(dkh)