CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG -Western Fleet Quick Response (WFQR), tim yang dibentuk oleh Lantamal IV terus menindak kasus penyelundupan yang ada diperairan Kepri.
Kali ini, tim WFQR Lantamal IV kembali mengamankan KM Sinar Baru yang diduga bermuatan sembako illegal oleh tim WFQR Lantamal IV di perairan Tanjung Koko, Pulau Galang.
Penangkapan akan aktifitas pengangkutan ilegal itu dilakukan diposisi 0°37’134″U – 104°15′ 712″T, Rabu (14/9/2016) sekitar pukul 22.40 WIB.
Diketahui, KM Sinar Baru berkpasitas mesin 15 GT merupakan kapal penangkap ikan yang berlayar dari pelabuhan Hasim, Jembatan VI (Galang Baru) dengan tujuan Dabo Singkep.
Kapal pengangkut barang-barang ilegal itu disebut-sebut milik MS, yang dinakhodai oleh E beserta 4 orang ABK.
Pengakuan nakhoda itu, barang muatan dikapal tersebut adalah milik ‘AY’.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim WFQR Lantamal IV, kapal tersebut bermuatan beras 120 karung (1.200 kg), minuman beralkohol produksi Singapura sebanyak 2.300 kaleng, minuman beralkohol produksi Malaysia sebanyak 1.400 kaleng, rokok tanpa cukai sebanyak 11 bal, susu kental produksi Malaysia, gas LPG 12 kg sebanyak 100 tabung, minyak goreng isi 4.8 liter sebanyak 700 jerigen dan makanan ringan berbagai merk produksi Malaysia sebanyak 30 dus.
“KM Sinar Baru yang kita tangkap tadi malam merupakan target operasi dari tim WFQR Lantamal IV, dan diduga ada sindikat penyelundupan sembako dari luar negeri yang menggunakan kapal dengan GT besar kemudian di pindahkan ke kapal-kapal dengan GT lebih kecil di tengah laut untuk selanjutnya akan didistribusikan melalui pelabuhan tikus yang ada di wilayah Kepri,” kata Laksma TNI S. Irawan.
Lebih lanjut Danlantamal IV Tanjungpinang itu mengungkapkan, bahwa modus operandi dalam melancarkan aksinya ialah dengan memodifikasi kapal-kapal penangkap ikan untuk mengangkut sembako illegal.
Selain itu, mereka juga mengemas minuman beralkohol tersebut dengan kardus makanan ringan, serta mencoba mengelabuhi aparat dengan memanfaatkan kapal nelayan yang biasa digunakan untuk menangkap ikan.
Sekilas kapal-kapal tersebut adalah kapal nelayan yang sedang menangkap ikan, namun dengan kejelian tim WFQR di lapangan kita dapat mengungkap dan menangkap pelaku berikut barang bukti tindak kejahatan tersebut.
“Kita akan terus mendalami dan mengembangkan hasil operasi ini, tim WFQR Lantamal IV tidak akan pernah berhenti memburu para pelaku kejahatan di perairan Kepri baik yang terlibat tindak kejahatan illegal fishing, perompakan, penyelundupan TKI, penyelundupan sembako, peredaran narkoba dan berbagai tindak kejahatan lainnya,” tegas Danlantamal IV.
Setelah dilakukan pendataan terhadap muatan kapal dengan disaksikan oleh ABK KM Sinar Baru, demi keamanan dan menghindari terjadinya ledakan tabung gas LPG dan muatan lain yang mudah rusak dipindahkan dari kapal ke gudang Mako Lantamal IV.
Selain bermuatan sembako illegal, KM Sinar Baru juga tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Berlayar (SPB), daftar ABK dan daftar manifest tidak ada. Guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, KM Sinar Baru beserta seluruh ABK dibawah pengawalan tim WFQR Lantamal IV dibawa dan diamankan di dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV.