CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Tergiur upah hingga Rp 60 juta, membuat Awaludin alias Pak Toni bin Amad terjerumus dalam lingkaran persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/2/2017) sore.
Awalnya, dia diminta oleh Harun (DPO) di Aceh untuk membawa Narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia menuju ke Batam.
“Sebagai upah, Harun menjanjikan upah Rp 60 juta jika sabu itu berhasil dibawa ke Batam,” kata JPU Susanto Martua, dalam rumusan dakwaan yang dibacakan, di hadapan Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu, didampingi Hakim Anggota Reditte dan Muhamad Candra.
Menyanggupi permintaan Harun, lanjut Martua, terdakwa kemudian menuju ke Malaysia untuk mengambil sabu dari Zul (DPO) di negeri Jiran.
Seolah tak takut dengan ancaman hukuman mati yang mengintainya, terdakwa nekad dan terus menyanggupi penawaran harun.
Awaludin pun bergegas. Setibanya di Sungai Rengit, Kota Tinggi, Johor Bahru, Malaysia terdakwa melalui bantuan beberapa orang DPO lainnya membawa sebuah tas berisi 10 bungkusan diduga Narkotika sabu-sabu.
Awaludin pun membawa sabu itu ke pelabuhan tikus di sekitar pantai Tanjung Memban, Nongsa, Batam. Mendapat informasi, kepolisian pun langsung menuju lokasi untuk memantau pergerakan terdakwa.
Meihat aksinya, polisi langsung membekuk Awaludin dan menyita tas berisikan 10 paket sabu-sabu itu.
Berdasarkan bukti penimbangan, 10 paket sabu itu berbobot 20.496 gram atau 20,4 Kilogram. Atas perbuatannya, JPU Martua menjeratnya dengan dakwaan Primer, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Subsider, melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lebih Subsider, melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Martua.
Oleh karena ancaman pidana sangat berat, Majelis Hakim pun menunjuk Penasihat Hukum (PH) Elisuwita, SH untuk mendampingi terdakwa. Sebagaimana diketahui, dengan perbuatannya yang membawa 20,4 Kilogram sabu menuju Batam. Terdakwa ini terancam pidana penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati.