CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM โ Dalam sidang paripurna DPRD Kota Batam pada Rabu (14/5/2025), Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam periode 2025โ2029.
Amsakar menekankan bahwa penyusunan dokumen penting ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
RPJMD ini tidak disusun secara terpisah, melainkan selaras dengan rencana pembangunan di tingkat nasional dan provinsi.
Ia juga memastikan bahwa karakteristik khusus Kota Batam telah diperhitungkan melalui integrasi dengan Rencana Strategis Badan Pengusahaan (Renstra BP) Batam.
โDokumen RPJMD ini menjadi arah dan pedoman bagi pembangunan Batam lima tahun ke depan. Semua proses penyusunan telah dilakukan secara bertahap dan sistematis,โ jelas Amsakar yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam.
Penyusunan dokumen ini telah melewati sejumlah tahapan penting, mulai dari konsultasi publik, kesepakatan bersama DPRD, fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, hingga pelaksanaan Musrenbang RPJMD.
RPJMD Batam 2025โ2029 membawa visi besar: “Batam Kota Madani yang Inovatif, Berkelanjutan, dan Berbudaya sebagai Pusat Investasi dan Pariwisata Terdepan di Asia Tenggara.
“Visi tersebut akan diwujudkan melalui lima misi strategis dan enam tujuan pembangunan utama, termasuk penguatan sektor ekonomi, pengembangan infrastruktur, reformasi tata kelola pemerintahan, pelestarian budaya, dan perlindungan lingkungan hidup.
Amsakar juga menyoroti pentingnya kerja sama erat antara pihak eksekutif dan legislatif agar pembangunan yang dirancang benar-benar bisa menjawab harapan masyarakat.
โKolaborasi yang solid antara Pemko Batam dan DPRD menjadi kunci keberhasilan pembangunan ke depan. Kita berharap lima tahun ke depan menjadi periode penting dalam mewujudkan transformasi Batam,โ pungkasnya.
Pembahasan Ranperda ini akan dilanjutkan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku, sebelum mencapai kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD.(dkh)
