Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Banyak Isu Barang Ilegal, PPNS Lakukan Sidak Disejumlah Toko
Bintan

Banyak Isu Barang Ilegal, PPNS Lakukan Sidak Disejumlah Toko

12 September 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
salah-satu-peredaran-barang-ilegal-net
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Banyak isu yang beredar ditengah masyarakat terkait perderan barang-barang ilegal di wilayah Bintan, membuat Unit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sidak sejumlah took dan pelabuhan.

Berdasarkan informasi, barang ilegal tersebut misalnya tak memiliki label SNI dan label berbahasa Indonesia dalam kemasan produk yang ada terutama elektronik.

“Dalam waktu dekat kami akan sidah ke toko toko hingga pelabuhan. Ini antisipasi terhadap masuknya barang barang ilegal ke Bintan melalui Tanjunguban,”ujar PPNS Disperidagkop Bintan, Setia Kurniawan melalui telpon, Senin (12/9/2016).

Baru baru ini Satpol Air Polres Barelang menggagalkan kegiatan penyelundupan produk elektronik berupa lampu bolam dan kipas angin merek Visalux yang pada Kamis (8/9/2016). Produk tersebut hendak diselundupkan ke Tanjunguban melalui jalur tikus.

Dicuriganya, barang-barang ini sempat masuk ke wilayah Uban dan bahkan tersebar di seluruh wilayah. Sehingga agar tidak merugikan negera, pihak segera menindak lanjut sebelum perederanya meluas.

Selain itu ia juga mengatakan jika produk ini sempat beredar, dikhawtirkan akan membahayakan konsumen. Selain itu juga tidak memenuhi ketentuan pasal pasal perdagangan yang berlaku.

Dantaranya pasal 104 perdagangan yang mengatur tentang ketentuan pelakuka usaha wajib menggunakan atau melengkapi produk usahanya dengan label berbahasa Indonesia. Sanksi pidana bagi yang melanggar hal itu paling lama 5 tahun atau pidana denda sebanyak Rp 5 Miliar.

Kemudia pasal 113 yang mengatur pelaku usaha yang memperdagangkan barang wajib memiliki label SNI.

“Nah, jika pada sidak yang akan digelar nanti ditemukan melanggar ketentuan pasal pasal perdagang tersebut, maka kami dan instansi terkait akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan tertulis,”tegasnya.

Sidak ini mesti dilakukan, lanjutnya. Sebab praktek ini merugikan warga atau konsumen sebab dapat berpotensi membahayakan keselamatan jiwa mereka. Karena itu, ia tak akan main-main dengan masalah ini.

“Ini dapat membahayakan nyawa konsumen sendiri. Jadi kami pasti akan menindak dengan tegas yang kami dapat melanggar pasal 114 dan 113 tadi,”pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Deby Maryanti Calon Bupati2030, Rony Kartika Siap Tantang? Bagaimana Dengan Roby Kurniawan, Apri Sujadi dan Hafizha?

10 Januari 2026

Joss! Tingkatkan Kecerdasan dan Kesehatan Warga, Roby Serahkan 63.500 Bibit Ikan

9 Januari 2026

Antara Senang dan Duka Warnai Kepergian AKBP Yunita Stevani

8 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.