CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Banyak isu yang beredar ditengah masyarakat terkait perderan barang-barang ilegal di wilayah Bintan, membuat Unit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sidak sejumlah took dan pelabuhan.
Berdasarkan informasi, barang ilegal tersebut misalnya tak memiliki label SNI dan label berbahasa Indonesia dalam kemasan produk yang ada terutama elektronik.
“Dalam waktu dekat kami akan sidah ke toko toko hingga pelabuhan. Ini antisipasi terhadap masuknya barang barang ilegal ke Bintan melalui Tanjunguban,”ujar PPNS Disperidagkop Bintan, Setia Kurniawan melalui telpon, Senin (12/9/2016).
Baru baru ini Satpol Air Polres Barelang menggagalkan kegiatan penyelundupan produk elektronik berupa lampu bolam dan kipas angin merek Visalux yang pada Kamis (8/9/2016). Produk tersebut hendak diselundupkan ke Tanjunguban melalui jalur tikus.
Dicuriganya, barang-barang ini sempat masuk ke wilayah Uban dan bahkan tersebar di seluruh wilayah. Sehingga agar tidak merugikan negera, pihak segera menindak lanjut sebelum perederanya meluas.
Selain itu ia juga mengatakan jika produk ini sempat beredar, dikhawtirkan akan membahayakan konsumen. Selain itu juga tidak memenuhi ketentuan pasal pasal perdagangan yang berlaku.
Dantaranya pasal 104 perdagangan yang mengatur tentang ketentuan pelakuka usaha wajib menggunakan atau melengkapi produk usahanya dengan label berbahasa Indonesia. Sanksi pidana bagi yang melanggar hal itu paling lama 5 tahun atau pidana denda sebanyak Rp 5 Miliar.
Kemudia pasal 113 yang mengatur pelaku usaha yang memperdagangkan barang wajib memiliki label SNI.
“Nah, jika pada sidak yang akan digelar nanti ditemukan melanggar ketentuan pasal pasal perdagang tersebut, maka kami dan instansi terkait akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan tertulis,”tegasnya.
Sidak ini mesti dilakukan, lanjutnya. Sebab praktek ini merugikan warga atau konsumen sebab dapat berpotensi membahayakan keselamatan jiwa mereka. Karena itu, ia tak akan main-main dengan masalah ini.
“Ini dapat membahayakan nyawa konsumen sendiri. Jadi kami pasti akan menindak dengan tegas yang kami dapat melanggar pasal 114 dan 113 tadi,”pungkasnya.