CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Pinang menyelidiki rokok palsu kawasan perdagangan bebas atau free trade (FTZ) yang dimusnahkan belum lama ini sebab dijual di luar kawasan bebas cukai rokok tersebut.
“Rokok palsu artinya rokok untuk kawasan bebas tapi dipalsukan dan beredar dijual, padahal rokok itu tidak ada kuota lagi. Tahun 2017 ini masih diselidiki lebih dalam dimana rokok itu berpusat dan sumber peredarannya,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Pinang Agus Trissyanto.
Rokok kawasan bebas tersebut merupakan sisa kuota yang sudah ditentukan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Kota Tanjung Pinang 2016.
Untuk tahun ini, pihaknya belum ada melakukan penegahan, dan yang dimusnahkan itu masih sisa kuota lama.
Agung mengatakan Bea Cukai Tanjung Pinang telah menentukan formulasi untuk kuota rokok kawasan bebas ke Badan Pengusahaan (BP) Kota Tanjung Pinang.
“Formula untuk mengisi kuota rokok noncukai sudah dikoordinasikan ke BP Kawasan Free Trade Zone (FTZ), kami tinggal menunggu,” katanya.
Sementara, untuk rokok kawasan bebas yang berasal dari berbagai pabrik rokok di Indonesia, nantinya diawasi melalui kantor kepabeanan masing masing.
“Kalau yang keluar dari daerah setiap rokok diproduksi itu tanggungjawab dan izin yang dikeluarkan dari setiap KPPBC daerah produksi,” ujarnya.
Dalam pantauan tim penindakan dan penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung pinang, rokok yang tengah beredar di Tanjung Pinang dan Pulau Bintan adalah rokok palsu.
Belum diketahui berapa banyak rokok kawasan bebas itu dipalsukan, saat ini KPPBC Type Madya Pabean B Tanjung Pinang tengah menyelidiki rokok palsu tersebut.
Sementara, BP Kawasan FTZ Tanjung pinang hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi terkait kuota rokok kawasan bebas 2017 di Tanjung Pinang – Bintan. (ant/ctb)