CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Pemerintah Kota Batam akan memaksimalkan potensi zakat profesi di lingkungan pegawainya. Ini juga berlaku untuk posisi wali kota, wakil wali kota, dan sekretaris daerah.
Wali Kota Batam, Rudi mengajak bagi mereka yang Muslim dan berpenghasilan setara 85 gram emas setahun, atau sekitar Rp 4 juta ke atas per bulan menurut penghitungan nilai emas per gram saat ini, untuk mengeluarkan zakat profesi. Besarannya 2,5 persen dari penghasilan.
“Hitungannya setara 85 gram emas. Itu gaji plus tunjangan sekitar Rp 4 juta sekian, wajib dikeluarkan zakatnya,” kata Wali Kota Batam, Rudi.
Dana yang terkumpul dari zakat profesi itu, nantinya akan digunakan untuk membantu masyarakat Batam yang membutuhkan. Dikatakan dari 1,3 juta penduduk Batam saat ini, hampir seperempatnya merupakan masyarakat kategori kurang mampu. Atau sekitar 37 ribu kepala keluarga.
“Masyarakat Batam yang 1,3 juta ini bukan tanggungjawab saya sendiri. Hampir seperempat dari jumlah penduduk kategorinya tak mampu. Kalau ini tak diselesaikan, jadi masalah bagi kita,” ujarnya.
Rudi tak memungkiri, karena persoalan perut sedangkan orang yang bersangkutan tak memiliki uang, tak sedikit di antaranya yang berujung pada tindakan kriminal.
“Kalau tak makan, apa yang mereka lakukan? Makanya mari kita bantu bersama,” kata Rudi.
Apalagi dari hitung-hitungan, belanja tak langsung untuk gaji dan tunjangan pegawai di Pemko Batam hampir Rp 600 miliar setahun. Dari angka itu ada potensi sebesar Rp 14 miliar hingga Rp 15 miliar.
“Tapi dari Rp 600 miliar itu cuma Rp 400 miliar yang punya potensi untuk dipungut zakat profesinya. Ini untuk yang Muslim. Kalau honorer tak kena. Gajinya masih di bawah Rp 4 juta. Tapi kalau mau boleh juga,” ujarnya.
Rudi meminta Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kota Batam, Abdul
Malik untuk menyiapkan draft aturan terkait rencana tersebut. Nantinya sistem zakat profesi ini akan dipotong langsung via bank yang bekerjasama dengan Pemko Batam. Namun sebelum zakat profesi ini dipungut, pihaknya akan meminta surat kuasa dari pegawai yang bersangkutan.
“Soal ini tak perlu minta persetujuan. Tinggal kita umumkan saja. Kebijakan (pemotongan penghasilan untuk zakat profesi) ini sebenarnya sudah jalan. Tapi pemotongannya di SKPD masing-masing dan waktu itu masih tunai. Sekarang kita mau terapkan non tunai,” kata Rudi. (*)