CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Batam Gustian Riau, membantah kasus penimbunan 30 ton bahan bakar minyak (BBM) diterbitkan surat perintah penghintian penyidikan (SP3).
Gustian mengaku sudah menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
“Tidak benar kita SP3 kasus penimbunan BBM itu. Kita masih minta saran berupa langkah hukum kepada Kementerian Energi dan Sumber Data Mineral. Kasusnya masih jalan. Barang bukti minyak solar masi ada,” kata Gustian, Rabu (8/2).
Dalam kasus ini, Gustian mengatakan tidak mau buru-buru mengambil kesimpulan perkara yang ditangani itu.
“Kita tersu meminta langkah hukum termasuk kepada PT Pertamina. Jadi semuanya biar clear nanti langah yang kita ambil,” katanya.
Seperti diketahui, hampir dua bulan, Disprindag Kota Batam mengamankan 3 ton BBM jenis solar.
BBM itu ditimbun di belakang bengkel mobil di kawasan Kavlling Bukit Melati, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (11/12) lalu. Namun hingga kini, belum diketahui kejelasan kasus tersebut.
Sebelumnya, Gustian Riau mengatakan, untuk sementara waktu barang bukti akan diletakkan di Kantor Metrologi, Batam Center. Proses ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bersama Pertamina dan pemberkasan. Namun, hingga kini belum diketahui kejelasan perkara yang bergulir.
Gustian Riau mengatakan saat itu pihaknya telah mengamankan 3 ton solar dan 2 unit mobil angkutan umum yang tangki BBM-nya telah dimodifikasi.(dkh)