Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Bantah Disebut Ilegal, Berikut Penjelasan Maxim, Dishub Batam Minta Jangan Ribut Lagi
Batam

Bantah Disebut Ilegal, Berikut Penjelasan Maxim, Dishub Batam Minta Jangan Ribut Lagi

27 Agustus 2019Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Taksi Maxim
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Dituding ilegal keberadaan Maxim transportasi online di Kota Batam langsung dibantah olah bagial legal hukum Maxim, Rafif.

Rafif mengakui saat ini sedang mengurus izin operasional dengan salah satu badan usaha yang usdha mengantongo izin angkutan sewa khusus.

“Kami (Maxim) terdaftar di Kemkoinfo untuk aplikasinya. Kami legal bukan ilegal. Saat ini masih dalam pengurusan izin operasional dengan salah satu badan hukum yang usdah mendapatkan izin angkutan sewa khusus,” katanya.

“Yang jelas proses sedang jalan. Ini urusan pak Tito selaku pimpinan,” ujarnya.

Sementara Kepala Cabang Maxim Batam, Franstito mengatakan saat ini masih dalam poses pengurusan kerjasa dengan salah satu badan usaha angkutan sewa khusus di Kota Batam, PT Yelo Trans Indonesia.

“Kami tidak mungkin ilegal, dan saat ini dalam proses pengurusan,” katanya.

Pernyataan kepala cabang Maxim Batam itu langsung dibantah salah satu badan usaha angkutan sewa khusus di Batam PT Diva Citra Sejati.

Sawir pimpinan salah satu badan usaha angkutan sewa khusus, menjelaskan bahwa PT Yelo Trans Indonesia tidak termasuk dalam 13 badan usaha sewa khusus di Batam.

“Setahu saya memang tidak masuk. Kalau memang ada, tentu kami tahu ya,” katanya.

Terpisah Kabid LLAJ Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Frengki Willianto mengatakan terkait legalitas Maxim itu telah ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, beberapa waktu lalu.

“Pak Dirjen sudah bilang, aplikasi resmi di Indonesia itu hanya Go Jek dan Grab. Sementara Maxim belum terdaftar dan belum mendaftar. Jadi dapat dikatakan ini ilegal,” ujarnya. .

Frengki menegaskan, PT Yelo Trans Indonesia juga tidak termasuk dalam 13 badan usaha angkutan sewa khusus di Kota Batam.

“Kalau dia sudah mengurus ke perusahaan itu bagaimana caranya,,” ujarnya.

Dishub Batam Minta Jaga Ada Keributan

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi, mengaku akan terus melakukan pengawasan terkait polemik yang ditimbulkan dengan hadirnya Maxim di Kota Batam.

“Jangan rusuh lagi kalau bisa. Karena izin prinsip sudah diberikan ke 13 badan usaha, tapi kalau mereka (Maxim) tidak tergabung itu langsung saja ke Dishub Kepri,” katanya.

Rustam menuturkan, seharusnya pihak Maxim dapat bersikap kooperatif dalam memenuhi persyaratan operasional di Kota Batam.

Ini menjadi penting agar keributan terkait polemik taksi online di Batam tidak terulang kembali.

“Sudah cukup kemarin-kemarin ributnya,” sambungnya.

Rustam mengakui, perihal perizinan taksi online di Batam telah diberikan kepada 13 badan usaha angkutan sewa khusus yang ada.

Sebanyak 13 badan usaha angkutan sewa khusus telah melakukan uji KIR untuk penerbitan izin operasional nantinya.

“Badan usaha sudah aman, sudah uji KIR juga dan sudah urus SPJK (Surat Penentuan Jenis Kendaraan) juga. Jadi hadirnya Maxim jangan buat ribut lagi,” katanya.(asn)

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

angkutan sewa khusus maxim transportasi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.