CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Dituding ilegal keberadaan Maxim transportasi online di Kota Batam langsung dibantah olah bagial legal hukum Maxim, Rafif.
Rafif mengakui saat ini sedang mengurus izin operasional dengan salah satu badan usaha yang usdha mengantongo izin angkutan sewa khusus.
“Kami (Maxim) terdaftar di Kemkoinfo untuk aplikasinya. Kami legal bukan ilegal. Saat ini masih dalam pengurusan izin operasional dengan salah satu badan hukum yang usdah mendapatkan izin angkutan sewa khusus,” katanya.
“Yang jelas proses sedang jalan. Ini urusan pak Tito selaku pimpinan,” ujarnya.
Sementara Kepala Cabang Maxim Batam, Franstito mengatakan saat ini masih dalam poses pengurusan kerjasa dengan salah satu badan usaha angkutan sewa khusus di Kota Batam, PT Yelo Trans Indonesia.
“Kami tidak mungkin ilegal, dan saat ini dalam proses pengurusan,” katanya.
Pernyataan kepala cabang Maxim Batam itu langsung dibantah salah satu badan usaha angkutan sewa khusus di Batam PT Diva Citra Sejati.
Sawir pimpinan salah satu badan usaha angkutan sewa khusus, menjelaskan bahwa PT Yelo Trans Indonesia tidak termasuk dalam 13 badan usaha sewa khusus di Batam.
“Setahu saya memang tidak masuk. Kalau memang ada, tentu kami tahu ya,” katanya.
Terpisah Kabid LLAJ Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Frengki Willianto mengatakan terkait legalitas Maxim itu telah ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, beberapa waktu lalu.
“Pak Dirjen sudah bilang, aplikasi resmi di Indonesia itu hanya Go Jek dan Grab. Sementara Maxim belum terdaftar dan belum mendaftar. Jadi dapat dikatakan ini ilegal,” ujarnya. .
Frengki menegaskan, PT Yelo Trans Indonesia juga tidak termasuk dalam 13 badan usaha angkutan sewa khusus di Kota Batam.
“Kalau dia sudah mengurus ke perusahaan itu bagaimana caranya,,” ujarnya.
Dishub Batam Minta Jaga Ada Keributan
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi, mengaku akan terus melakukan pengawasan terkait polemik yang ditimbulkan dengan hadirnya Maxim di Kota Batam.
“Jangan rusuh lagi kalau bisa. Karena izin prinsip sudah diberikan ke 13 badan usaha, tapi kalau mereka (Maxim) tidak tergabung itu langsung saja ke Dishub Kepri,” katanya.
Rustam menuturkan, seharusnya pihak Maxim dapat bersikap kooperatif dalam memenuhi persyaratan operasional di Kota Batam.
Ini menjadi penting agar keributan terkait polemik taksi online di Batam tidak terulang kembali.
“Sudah cukup kemarin-kemarin ributnya,” sambungnya.
Rustam mengakui, perihal perizinan taksi online di Batam telah diberikan kepada 13 badan usaha angkutan sewa khusus yang ada.
Sebanyak 13 badan usaha angkutan sewa khusus telah melakukan uji KIR untuk penerbitan izin operasional nantinya.
“Badan usaha sudah aman, sudah uji KIR juga dan sudah urus SPJK (Surat Penentuan Jenis Kendaraan) juga. Jadi hadirnya Maxim jangan buat ribut lagi,” katanya.(asn)