CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Menjelang akhir tahun 2020, Polres Karimun Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus besar pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Jajaran Kepolisian Resor Karimun memastikan terbakarnya tiga unit mesin ATM di Perayun jalan Raya Bukit Senang, Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, perbuatan disengaja.
Berdasarkan hasil penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Karimun, terbakarnya tiga unit mesin ATM itu dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan bukti bahwa telah terjadi tindak pembobolan. Dengan kerugian yang dialami pihak bank BNI senilai Rp 861.400.000.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan selama dua pekan, pihaknya memastikan ada unsur kesengajaan yang terjadi dalam kasus tersebut.
“Kita menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut dan terus melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati ATM Centre itu sengaja di bakar,” kata Adenan, Selasa (29/12/2020)
Seluruh barang bukti hasil kejahatan pembobolan ATM dilakukan oleh pelaku dengan inisial DH (29) yang merupakan teknisi mesin ATM yang biasanya mengisi uang di mesin ATM tersebut.
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres Karimun. Tersangka tampak terduduk di atas kursi roda.
Adenan menjelaskan uang itu ingin dikuasai pelaku dan kemudian membakar mesin ATM itu untuk menghilangkan jejak.
Kapolres menyebutkan, pelaku membakar mesin ATM itu dengan cara menyiramnya dengan bensin dan kemudian dibakar. Selain itu, pelaku yang telah mengetahui tempat tersebut juga memutuskan kabel kamera pemantau CCTv.
“Agar tidak diketahui aksinya, pelaku memutus kabel kamera CCTv, sehingga perbuatannya tidak terekam,” katanya.
Pelaku dalam aksinya telah merencanakan lebih dulu, tepatnya 3 hari sebelum terjadinya kebakaran itu. Pelaku telah lebih dulu melakukan pemotongan kabel CCTv serta menyiapkan uang pengganti untuk menutup uang yang telah ia ambil.
“Pelaku sudah siapkan uang seribuan sebagai uang penganti untuk menutupi uang yang diambil,” katanya.
DH menggondol uang dalam ATM sebanyak Rp 810 Juta. Uang tersebut diketahui untuk digunakan di salah satu platform investasi berbasis aplikasi yaitu Binomo.
“Total Rp 810 juta, uang itu semuanya digunakan untuk bermain saham di Binomo. Kita hanya berhasil menagamankan uang sebesar Rp 2.500.000 dan uang seribuan, uang seribuan ini digunakan pelaku untuk menutupi uang yang diambilnya di ATM,” ucap Adenan.
Adenan mengungkapkan, pelaku juga saat melakukan pembakaran telah memanipulasi kejadian dengan meninggalkan besi dan linggis, jadi seolah-olah ada dugaan tindak pidana murni dimana uang di ATM itu telah diambil.
Atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan pasal pembakaran 187 KUHP pidana terkait Pembakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.(ayf)