CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri), menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Narkotika dilantai V, Gedung Graha Kepri, Batam Centre, Batam, Kamis (14/7/2016) pagi.
Dalam sosialisasi yang bertemakan ‘Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Implementasi dan Permasalahan)’, BNNP Kepri kedatangan beberapa pembicara penting yakni dari Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahamah Agung (MA) RI, Diretur TPUL Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Hakim PN Batam Endi Nur Indraputra, Syahrial Harahap.
Selain itu, juga hadir dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Ahmad Fuady (Kasi Pidum), Jajaran Kepolisian Polresta Barelang dan Polsek-polsek, Akademisi seperti Unrika dan kalangan dosen, Alwan Hadiyanto, serta yang paling utama yakni pembicara dari Badan Narkotia Nasional (BNN) RI.
Dalam sosialisasi itu, Kombes Pol Benny Setiawan, Kepala BNNP Kepri terlihat antusias dan mengharapkan masukan-masukan positif yang nantinya akan dilontarkan para tamu undangan.
Kepala BNNP Kepri, Drs. Benny Setiawan, SH dalam pembicaraannya menyatakan, sangat berterima kasih atas kehadiran dan menilai akan sangat banyak masukan yang diterima sepanjang diskusi dan sosialisasi berlangsung.
“Jelas akan sangat banyak yang kita dapatkan dari pembicaraan ini, kita juga berterima kasih atas masukan-masukan yang akan diberikan nantinya,” kata Kombes Pol Benny Setiawan.
Sebelumnya, Kepala BNNP Kepri ini, juga turut membenarkan sosialisasi yang digelar secara terbuka ini.
“Untuk mengetahui bagaimana penerapan (implementasi) dan permasalahan serta kelemahan UU yang mengtur tentng Narkotia ini, maknya kita menggelar sosialisasi yang sifatnya terbuka ini,” ujar Kombes Benny, saat dikonfirmasi.
Sejak digelar pukul 09.00 WIB pagi tadi, acara ini masih terus berlangsung hingga saat ini. Dalam konsepnya, sosialisasi ini akan digelar selama dua hari berturut-turut. Mulai dari Kamis (14/7/2016) sampai dengan Jumat (15/7/2016) mendatang.
Penulis : Junedy Bresly