Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Bahas Sistem Penerapan dan Kelemahan UU 35 Tahun 2009, BNNP Kedatangan Pembicara Penting
Batam

Bahas Sistem Penerapan dan Kelemahan UU 35 Tahun 2009, BNNP Kedatangan Pembicara Penting

14 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Sosialisasi 'Implementasi dan Kelemahan' UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh BNNP Kepri | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri), menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Narkotika dilantai V, Gedung Graha Kepri, Batam Centre, Batam, Kamis (14/7/2016) pagi.

Dalam sosialisasi yang bertemakan ‘Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Implementasi dan Permasalahan)’, BNNP Kepri kedatangan beberapa pembicara penting yakni dari Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahamah Agung (MA) RI, Diretur TPUL Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Hakim PN Batam Endi Nur Indraputra, Syahrial Harahap.

Sosialisasi 'Implementasi dan Kelemahan' UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh BNNP Kepri | Foto : Junedy Bresly
Sosialisasi ‘Implementasi dan Kelemahan’ UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh BNNP Kepri | Foto : Junedy Bresly

Selain itu, juga hadir dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Ahmad Fuady (Kasi Pidum), Jajaran Kepolisian Polresta Barelang dan Polsek-polsek, Akademisi seperti Unrika dan kalangan dosen, Alwan Hadiyanto, serta yang paling utama yakni pembicara dari Badan Narkotia Nasional (BNN) RI.

Sosialisasi 'Implementasi dan Kelemahan' UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh BNNP Kepri | Foto : Junedy Bresly
Sosialisasi ‘Implementasi dan Kelemahan’ UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh BNNP Kepri | Foto : Junedy Bresly

Dalam sosialisasi itu, Kombes Pol Benny Setiawan, Kepala BNNP Kepri terlihat antusias dan mengharapkan masukan-masukan positif yang nantinya akan dilontarkan para tamu undangan.

Kepala BNNP Kepri, Drs. Benny Setiawan, SH dalam pembicaraannya menyatakan, sangat berterima kasih atas kehadiran dan menilai akan sangat banyak masukan yang diterima sepanjang diskusi dan sosialisasi berlangsung.

“Jelas akan sangat banyak yang kita dapatkan dari pembicaraan ini, kita juga berterima kasih atas masukan-masukan yang akan diberikan nantinya,” kata Kombes Pol Benny Setiawan.

Sosialisasi 'Implementasi dan Kelemahan' UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh BNNP Kepri | Foto : Junedy Bresly
Sosialisasi ‘Implementasi dan Kelemahan’ UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh BNNP Kepri | Foto : Junedy Bresly

Sebelumnya, Kepala BNNP Kepri ini, juga turut membenarkan sosialisasi yang digelar secara terbuka ini.

“Untuk mengetahui bagaimana penerapan (implementasi) dan permasalahan serta kelemahan UU yang mengtur tentng Narkotia ini, maknya kita menggelar sosialisasi yang sifatnya terbuka ini,” ujar Kombes Benny, saat dikonfirmasi.

Sejak digelar pukul 09.00 WIB pagi tadi, acara ini masih terus berlangsung hingga saat ini. Dalam konsepnya, sosialisasi ini akan digelar selama dua hari berturut-turut. Mulai dari Kamis (14/7/2016) sampai dengan Jumat (15/7/2016) mendatang.

 

Penulis : Junedy Bresly

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu

22 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.