CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Seorang Pria berinisial RK (40) dan WG (67) ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Bintan saat sedang asik ngopi di salah satu warung kopi di Kecamatan Bintan Timur, Kijang.
Usut punya usut, ternyata ke dua pria itu memiliki dosa sebagai pelaku perjudian. Aksi mereka itu pun ternyata sudah lama meresahkan masyarakat sekitar.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno menjelaskan “Kedua pelaku pelaku perjudian jenis Sijie,” Kamis (17/6).
“Satu pria berinisial RK (40) dan WG (67). Keduanya, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bintan setelah menerima laporan dari masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaku RK selaku Bandar berhasil diamankan saat dirinya sedang berada di kedai kopi di jalan Nusantara km.18 Kelurahan Gunung Lengkuas.
“Selain mengamankan pelaku, tim juga mengamankan bukti berupa 9 nomor catatan sijie dan beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.
Masih kata mantan Kapolsek Teluk Bintan itu, setelah dilakukan pengembangan, pihaknya langsung bergerak dan mengamankan WG yang merupakan salah satu pemain judi jenis sijie itu. “Pelaku juga kita amankan keesokan harinya saat sedang berada dikedai kopi,” jelasnya lagi.
Untuk proses selanjutnya, kedua pria tersebut terpaksa hanya bisa menikmati kopi di penjara untuk mempertanggungjawabkan dosa – dosa mereka bersama dinginnya jeruji besi.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mako Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ndn)