CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Pasca banjir yang melanda sejumlah lokasi salah satunya Tiban Koperasi Kelurahan Tiban Baru, beberapa waktu lalu, membuat BP Batam menginggatkan para pengembang.
Salah satunya setiap melakukan pembangunan harus sesuai dengan fatwa planologi dan ketentuan lainnya. Hal ini bertujuan untuk mengatispasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan termasuk banjir.
“Jika di lapangan masih ada ditemukan tak sesuai dengan ketentuan. Maka BP Batam akan menegur dan menindaknya,” kata Kasubdit Humas BP Batam Mohammad Topan.
Menurutnya, setiap pengembang punya kajian yang berbeda antara satu dan lainnya. Apakah itu membanggun industri, properti atau lainnya.
“Jadi masing-masing peruntukan, keperluan, beda persentasenya. Untuk industri juga ada kajian untuk lingkungan, misalnya ada persentase untuk bangunan, taman, saluran air. Sementara untuk developer juga beda hasil kajian dari lahannya,” ujarnya.
Sementara di lapangan, salah satu dampak pengembang tidak menjalankan ketentuan membangun sebagaimana mestinya, berakibat pada banjir. Hingga masyarakat sekitar yang menjadi korbannya.
Namun soal banjir ini, Topan mengatakan, bukan saatnya untuk saling menyalahkan salah satu pihak atau pihak lainnya. Melainkan lebih pada mawas diri, kepedulian dan tanggungjawab bersama untuk mengantisipasi dan mengatasi supaya tidak terjadi banjir lagi.
“Banjir ini kan tanggungjawab bersama intinya. Karena penyebab banjir itu, lantaran saluran airnya terhambat. Ada karena sampah, ada karena sisa tanah dan bangunan,” ujarnya.
Di Batam diakuinya cukup banyak titik banjir. Persoalan dari masing-masing banjir itupun berbeda antar lokasi. Paling penting, ada upaya bersama untuk menjaga agar tidak terjadi banjir. Satu diantaranya dengan tidak membuang sampah sembarangan.

