Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa
  • Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi
  • Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum
  • Dari Rakornas 2026, Batam Perkuat Komitmen Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto Soroti Praperadilan RS, Prosedur Polres Kuansing Dipertanyakan
Batam

Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto Soroti Praperadilan RS, Prosedur Polres Kuansing Dipertanyakan

15 Desember 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., C.Med., C.CL, dosen dan akademisi Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kasus praperadilan yang diajukan RS melalui kuasa hukumnya terhadap Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, menjadi sorotan publik dan akademisi hukum.

Dosen dan akademisi Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam, Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., C.Med., C.CL, menilai perkara ini sebagai ujian penting terhadap penerapan asas due process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Alwan yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi S2 Magister Hukum UNRIKA Batam menyatakan, praperadilan merupakan instrumen konstitusional untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, khususnya dalam penetapan tersangka dan prosedur penyidikan.

“Praperadilan adalah mekanisme check and balance agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Pengujian terhadap penetapan tersangka dan SPDP merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara,” ujar Alwan.

Penetapan Tersangka Harus Penuhi Syarat Hukum

Menurut Alwan, Pasal 77 KUHAP secara tegas memberi kewenangan kepada praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Ia menegaskan, penetapan tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP, serta didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Jika penetapan tersangka dilakukan tanpa dua alat bukti yang cukup atau tanpa pemeriksaan yang layak, maka penetapan tersebut secara hukum dapat dibatalkan melalui praperadilan,” jelasnya.

SPDP Dinilai Bermasalah dan Terlambat

Alwan juga menyoroti prosedur Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dipersoalkan kuasa hukum RS. Berdasarkan fakta yang disampaikan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 10 Oktober 2025, SPDP tertanggal 16 Oktober 2025, namun baru diterima Pemohon secara resmi pada 24 Oktober 2025.

“Keterlambatan ini melampaui batas waktu yang lazim diatur dalam Perkapolri, yakni maksimal tujuh hari sejak Sprindik diterbitkan. Ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut prinsip due process of law,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski Pasal 109 KUHAP tidak mengatur sanksi tegas, kewajiban SPDP tetap harus dipatuhi demi kepastian dan keadilan hukum.

Alat Bukti dan Unsur Kekerasan Perlu Diuji Ketat

Dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak, Alwan menekankan pentingnya kualitas alat bukti.

Menurutnya, penyidik harus mampu membuktikan unsur pidana secara objektif, termasuk adanya kekerasan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

“Jika alat bukti hanya bertumpu pada satu saksi atau tanpa dukungan bukti medis seperti visum, maka penetapan tersangka patut dipertanyakan,” katanya.

Ia juga menilai latar belakang peristiwa, termasuk adanya dugaan pencurian sandal dan upaya perdamaian yang gagal, dapat menjadi konteks penting dalam menilai niat (mens rea) dari perbuatan yang dipersoalkan.

Polisi Mangkir Sidang, Akademisi Soroti Etika Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Alwan mengkritik keras ketidakhadiran Polres Kuansing dalam sidang perdana praperadilan. Menurutnya, sikap tersebut tidak mencerminkan etika institusi penegak hukum.

“Mangkirnya Termohon dalam sidang praperadilan adalah tindakan yang kontraproduktif. Ini melanggar prinsip peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” tegas Alwan.

Ia mengingatkan, ketidakhadiran Termohon berpotensi merugikan institusi kepolisian sendiri, bahkan membuka risiko pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan oleh hakim.

Alwan menegaskan bahwa fokus utama hakim praperadilan adalah menguji aspek formil dan prosedural, bukan pokok perkara.

“Hakim harus memastikan apakah prosedur penyidikan telah sesuai KUHAP dan Perkapolri, serta apakah penetapan tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah. Polres Kuansing wajib hadir pada sidang berikutnya untuk mempertanggungjawabkan proses hukum yang telah dilakukan,” pungkasnya.(dkh)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali menegaskan perannya sebagai penggerak pengembangan talenta…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026

Dari Rakornas 2026, Batam Perkuat Komitmen Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

3 Februari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.