Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom dan CCSI Perkuat Sinergi Pengembangan SKKL SUB-2 untuk Perkuat Konektivitas Nasional

17 Desember 2025

Kerahkan Seluruh Kemampuan, TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra

16 Desember 2025

Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto Soroti Praperadilan RS, Prosedur Polres Kuansing Dipertanyakan

15 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom dan CCSI Perkuat Sinergi Pengembangan SKKL SUB-2 untuk Perkuat Konektivitas Nasional
  • Kerahkan Seluruh Kemampuan, TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra
  • Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto Soroti Praperadilan RS, Prosedur Polres Kuansing Dipertanyakan
  • Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan
  • Spin-off InfraNexia Disetujui, Tegaskan Langkah Penguatan Bisnis Infrastruktur TelkomGroup
  • Raja Bayu Kukuhkan Pengurus GOW, Perempuan Jadi Mitra Penting Pembangunan
  • Anambas Raih Predikat Informatif 2025, Masuk Lima Besar se-Kepri
  • Pemkab Anambas Minta Bantuan Helikopter Cari KM Pelangi 15 yang Hilang di Laut Tambelan
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto Soroti Praperadilan RS, Prosedur Polres Kuansing Dipertanyakan
Batam

Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto Soroti Praperadilan RS, Prosedur Polres Kuansing Dipertanyakan

15 Desember 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., C.Med., C.CL, dosen dan akademisi Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kasus praperadilan yang diajukan RS melalui kuasa hukumnya terhadap Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, menjadi sorotan publik dan akademisi hukum.

Dosen dan akademisi Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam, Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., C.Med., C.CL, menilai perkara ini sebagai ujian penting terhadap penerapan asas due process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Alwan yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi S2 Magister Hukum UNRIKA Batam menyatakan, praperadilan merupakan instrumen konstitusional untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, khususnya dalam penetapan tersangka dan prosedur penyidikan.

“Praperadilan adalah mekanisme check and balance agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Pengujian terhadap penetapan tersangka dan SPDP merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara,” ujar Alwan.

Penetapan Tersangka Harus Penuhi Syarat Hukum

Menurut Alwan, Pasal 77 KUHAP secara tegas memberi kewenangan kepada praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Ia menegaskan, penetapan tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP, serta didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Jika penetapan tersangka dilakukan tanpa dua alat bukti yang cukup atau tanpa pemeriksaan yang layak, maka penetapan tersebut secara hukum dapat dibatalkan melalui praperadilan,” jelasnya.

SPDP Dinilai Bermasalah dan Terlambat

Alwan juga menyoroti prosedur Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dipersoalkan kuasa hukum RS. Berdasarkan fakta yang disampaikan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 10 Oktober 2025, SPDP tertanggal 16 Oktober 2025, namun baru diterima Pemohon secara resmi pada 24 Oktober 2025.

“Keterlambatan ini melampaui batas waktu yang lazim diatur dalam Perkapolri, yakni maksimal tujuh hari sejak Sprindik diterbitkan. Ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut prinsip due process of law,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski Pasal 109 KUHAP tidak mengatur sanksi tegas, kewajiban SPDP tetap harus dipatuhi demi kepastian dan keadilan hukum.

Alat Bukti dan Unsur Kekerasan Perlu Diuji Ketat

Dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak, Alwan menekankan pentingnya kualitas alat bukti.

Menurutnya, penyidik harus mampu membuktikan unsur pidana secara objektif, termasuk adanya kekerasan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

“Jika alat bukti hanya bertumpu pada satu saksi atau tanpa dukungan bukti medis seperti visum, maka penetapan tersangka patut dipertanyakan,” katanya.

Ia juga menilai latar belakang peristiwa, termasuk adanya dugaan pencurian sandal dan upaya perdamaian yang gagal, dapat menjadi konteks penting dalam menilai niat (mens rea) dari perbuatan yang dipersoalkan.

Polisi Mangkir Sidang, Akademisi Soroti Etika Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Alwan mengkritik keras ketidakhadiran Polres Kuansing dalam sidang perdana praperadilan. Menurutnya, sikap tersebut tidak mencerminkan etika institusi penegak hukum.

“Mangkirnya Termohon dalam sidang praperadilan adalah tindakan yang kontraproduktif. Ini melanggar prinsip peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” tegas Alwan.

Ia mengingatkan, ketidakhadiran Termohon berpotensi merugikan institusi kepolisian sendiri, bahkan membuka risiko pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan oleh hakim.

Alwan menegaskan bahwa fokus utama hakim praperadilan adalah menguji aspek formil dan prosedural, bukan pokok perkara.

“Hakim harus memastikan apakah prosedur penyidikan telah sesuai KUHAP dan Perkapolri, serta apakah penetapan tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah. Polres Kuansing wajib hadir pada sidang berikutnya untuk mempertanggungjawabkan proses hukum yang telah dilakukan,” pungkasnya.(dkh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom dan CCSI Perkuat Sinergi Pengembangan SKKL SUB-2 untuk Perkuat Konektivitas Nasional

17 Desember 2025

Kerahkan Seluruh Kemampuan, TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra

16 Desember 2025

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom dan CCSI Perkuat Sinergi Pengembangan SKKL SUB-2 untuk Perkuat Konektivitas Nasional

17 Desember 2025 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan di Indonesia…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Kerahkan Seluruh Kemampuan, TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra

16 Desember 2025

Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto Soroti Praperadilan RS, Prosedur Polres Kuansing Dipertanyakan

15 Desember 2025

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom dan CCSI Perkuat Sinergi Pengembangan SKKL SUB-2 untuk Perkuat Konektivitas Nasional

17 Desember 2025

Kerahkan Seluruh Kemampuan, TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra

16 Desember 2025

Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto Soroti Praperadilan RS, Prosedur Polres Kuansing Dipertanyakan

15 Desember 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.