CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan serentak pada 9 Desember 2020, Aapartur Sipil Negara (ASN) harus netral dan tidak menudung siapapun.
Tidak hanya ASN saja yang harus netral, tapi juga bagi seluruh karyawan yang bekerja dan digaji oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Termasuk dengan Kabupaten Kota semuanya sama, tidak boleh menjadi bagian dari tim pasangan calon maupun pengurus partai.
Demikian disampaikan Pjs Gubernur Kepri H Bahtiar Baharudin dalam apel bersama tentang Ikrar Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020 di lapangan Kantor Gubernur Kepulauan Riau Dompak, Tanjungpinang, Senin (19/10/2020).
“Seluruhnya ASN di Kepulauan Riau termasuk non ASN yang bekerja dan digaji oleh APBD Pemprov Kepri seluruhnya wajib menjalankan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Kalau mau jadi tim sukses paslon, hari ini juga harus mundur dan saya tanda tangani surat permohonannya,” ujar Bahtiar kata Bahtiar.
Dirjen Polpum Kemendagri terus menekankan, kalau ada yang mau menjadi tim sukses paslon dipersilakan. Karena, itu semua hak untuk terlibat dalam demokrasi. Tapi terlebih dahulu harus menggundurkan diri.
“Karena jika tidak berkomitmen dan ketahuan nanti. saya pastikan diberentikan tidak ada netralitas untuk diperbantukan,” tambahnya.
Menurut Bahtiar, sumpah dan janjinya sudah jelas, tinggal dilaksanakan. Jika ikrar ini dilanggar, sebagai Pjs Gubernur Ia-nya tidak akan ragu-ragu untuk memberi sanksi kepada pegawai ASN, PTT dan THL yang ada di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Ini berlaku seluruh ASN dan Non ASN Seluruh Provinsi Kepulauan Riau yang termasuk Pemerintah Kabupaten dan Kota,” tutup mantan Kapuspen Kemendagri.(*)

