CENTRALBATAM.CO.ID – Untuk meminimalisir mobilitas masyarakat dan menekan penularan virus covid-19, Pemerintah memutuskan untuk menggeser sejumlah tanggal merah libur nasional.
Pemerintah meniadakan cuti bersama Natal 2021 dan mengganti dua hari libur nasional.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
“Maka pemerintah memutuskan dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy melalui konferensi pers daring, Jumat (18/6/2021).
Muhadjir menjabarkan tanggal merah pada Tahun Baru Islam yang mulanya jatuh pada Selasa, 10 Agustus digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Begitu juga dengan tanggal merah pada perayaan Maulid Nabi yang sebelumnya jatuh pada Selasa, 19 Oktober menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Kemudian cuti bersama jelang peringatan Natal yang sebelumnya jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021 ditiadakan.
Menteri Agama Yaqut Cholil menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapus libur nasional hari keagamaan, melainkan sekadar menggeser.
“Hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap umat beragama, demikian pula dengan peniadaan cuti bersama di 24 Desember, saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia dari covid-19,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil hak cuti di hari kejepit.
“Jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cuitnya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” tuturnya.
Ia menegaskan larangan cuti bagi ASN di hari kejepit ini merupakan wujud penindaklanjutan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan semua pihak fokus dengan penanganan pandemi Covid-19.(*)