CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Bupati Bintan, Apri Sujadi memintan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membuka layanan aduan masyarakat dengan menyebar SMS centre.
“Buka layanan SMS center, sehingga jika ada pelanggaran ketertiban umum dan peraturan daerah langsung direspon cepat,”kata Apri, Senin (6/3/2017).
Hal ini disampaikan Apri karena masalah di lapangan kian mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan untuk benar benar mengerahkan sumberdaya yang dimiliki. Kata Apri, dengan ada layanan ini, Satpol PP bisa menghemat energy.
Salah satu yang paling dibicarakan adalah soal temuan pelanggaran di kawasan terlindungi. Satu contoh, penimbunan kawasan mangrove atau bakau tanpa izin di Kecamatan Gunung Kijang dua pekan lalu. Pembabatan bakau di sana meresahkan masyarakat dan juga menimbulkan pertanyaan, sejauh mana kinerja Satpol PP?
“Mencermati akan hal itu, Satpol PP perlu meningkatkan kapsitasnya. Para kepala OPD juga segera informasikan ke Satpol PP bila menemukan pelanggaran,”kata Apri.
Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mulai kini juga memberikan surat tembusan ke Satpol PP bila mengeluarkan perizinan kepada pihak atau badan tertentu. Dengan demikian Satpol PP juga tahu dan langsung bisa melakukan penindakan bila ada pelanggaran.
Pelaksana tugas (Plt) Sekda Bintan Adi Prihantara turut nimbrung. Dia meminta para camat baiknya rutin turun pantau daerahnya. Jangan sampai ada pelanggaran di wilayahnya, camat malah tak tahu. “Jadi kalau ada pelanggaran di wilayah masing masing, kan enak, camat tahu duluan, dan kalau membutuhkan tenaga tambahan untuk menindak kan bisa kontak teman teman di Satpol PP,”kata Adi.
Soal izin penimbunan lahan bakau lalu itu, Kabid Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan BintanNirmalawati sempat menyinggung hal itu meski singkat. Dia mengatakan, kegiatan itu sudah dilaporkan ke Pemprov Kepri. “Namun sampai sekarang kita belum mendapat titik terang akan hal itu,”pungkasnya. (ndn)
